Pengurus GPI Kabupaten Batu Bara 2023-2027 Sururi Sianipar Lengkap Secara Adminstratif

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kab. Batubara Sururi Sianipar, tegaskan secara administratif GPI yang dipimpinnya memiliki dokumen administrasi yang sesuai dengan AD / ART organisasi GPI yang tak putus hingga ke DPP.

” Kepengurusan kami berdasarkan SK Menkum HAM AHU-0000123.AH.01.08.TAHUN 2021, dengan ketuanya, Vedorik Nugraha,” ujar Sururi.

Hal ini disampaikan Sururi Sianipar
saat rapat tim terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Kab. Batubara Tahun 2024 dan Program Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Batubara pada Rabu (24/7)di aula rapat kantor Bupati Batubara di Limapuluh.

Ditengah rapat terjadi adu argumen saling klaim antara Pengurus/Ketua GPI periode 2024-2027 Sururi Sianipar dengan pengurus GPI lainnya Zen Sahdi.

Usai rapat, Sururi Sianipar mengatakan, “kita mengapresiasi langkah Kesbangpol dalam memperjelas persoalan yang disebut sebut sebagai dualisme ini, saya tegaskan tidak ada dualisme, yang ada adalah GPI melakukan regenerasi melalui muktamar yang kemudian memperbaharui SK Menkum HAM tertanggal 21 Januari 2021,” terang Sururi.

Kepengurusan daerah GPI Batubara didasarkan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Nomor: 091/SK/Sek-PP/GPI/VI/1445-2024 Tentang Pengangkatan dan Pengesahan pengurus pimpinan daerah Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Batubara periode 2024-2027.

Dengan lampiran Surat Keputusan Nomor: 091/SK/Sek-PP/GPI/VI/1445-2024 Tanggal 20 Dzulhijjah 1445 H/27 Juni 2024 M, terlampir struktur pengurus pimpinan daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Batubara periode 2024-2027, Ketua Umum Sururi Sianipar, Sekretaris Umum Herry Zulkifli Ginting, dan Bendahara Umum Subari S. Sos, dan seluruh bidang keorganisasian.

Disamping itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Batubara Agus Andika mengatakan, “persoalan ini kita kembalikan kepada GPI, karena ini internal organisasi, selanjutnya melengkapi berkas. “Karena tidak mungkin 1 organisasi 2 pengurus yang terdaftar di Kesbangpol,”pungkas Agus.(Martua)

161 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version