Padangsidimpuan, Keberhasilan Dewan Pimpinan Cabang PERADI Pergerakan Tabagsel Raya dalam mengembangkan Organisasi Advokat sudah tidak diragukan lagi.
Pasalnya usai melaksanakan Pendidikan Profesi Advokat dan Ujian Advokat angkatan Ke-4 pada November 2024 yang lalu, Dewan Pimpinan Cabang PERADI Pergerakan Tabagsel Raya kembali menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan ke-5 Tanggal 22 Februari 2025 s/d 08 Maret 2025 bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS, red).
Hal itu disampaikan Ketua DPC PERADI Pergerakan Tabagsel Raya, RHa Hasibuan,S.H dalam keterangan persnya di Padangsidimpuan (6/2).
Kepada wartawan ia menyebutkan penyelenggaraan PKPA bersama UMTS tersebut adalah untuk yang kelima kali sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani kedua belah pihak beberapa tahun lalu.
Dipaparkannya, keberadaan Advokat (Pengacara) mutlak dibutuhkan masyarakat pencari keadilan dalam perkara apapun yang menimpanya. Karena itu bisa dibayangkan berapa banyak pengacara terdidik yang sudah melewati pendidikan advokat harus disiapkan untuk memenuhi hasrat keadilan masyarakat.
Dalam hal penyediaan Advokat/Pengacara yang Profesional tentu memiliki syarat semisal harus sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”, tegasnya.
Diakuinya untuk menjadi pengacara bukanlah hal yang mudah karena harus melalui tahapan PKPA, Ujian Profesi Advokat, dan Pengangkatan Sumpah Advokat oleh ketua Pengadilan Tinggi disetiap provinsi dengan adanya keterangan magang advokat selama dua tahun yang dikeluarkan oleh pimpinan kantor advokat magang.
Menyadari hal tersebut menurut RHa Hasibuan, pihaknya bersama Fakultas Hukum UMTS terus berupaya menyelenggarakan PKPA untuk memfasilitasi para sarjana hukum yang tertarik menjadi advokat.
Secara terpisah Dekan Fakultas Hukum UMTS, Sutan Siregar,S.H., M.H menuturkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi keuletan DPC Peradi Pergerakan Tabagsel Raya dalam mempersiapkan calon-calon Advokat handal lewat PKPA. Dari pengalaman kerja sama pelaksanaan PKPA selama empat kali, kehadiran para praktisi hukum tingkat nasional, regional maupun lokal sebagai narasumber dan peserta berasal dari berbagai wilayah di Indonesia membuat PKPA sangat dinamis.
Pelaksanaan PKPA lewat paduan Online dan Offline membuat calon peserta terbantu dari asal manapun di tanah air”, ujarnya.
Saat ditanya proses pendaftaran PKPA ke-5, RHa Hasibuan mempersilahkan menghubungi panitia (0852-6114-5996) dan atau Abdul Azis Abidan Lubis, S.H.,M.H
Ka. Klinis Hukum UMTS (O822-7388-2434).