Kabarsimalungun.com – P. Siantar
Polemik kasus kecelakaan kerja yang menimpa korban Teguh Syahputra Ginting (19) ketika sedang bekerja di Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama pada 15 April 2020 lalu, kini kasusnya masih ditangani penyidik unit Sat Reskrim Polres Siantar. Bahkan baru-baru ini penyidik yang menangani kasus kecelakaan kerja tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar minta supaya menghadirkan dengan memeriksa Direktur Perusahaan, dan saksi ahli dari Dinas PUPR.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH, serta Kanit 1 Jahtanras Ipda Wilson Panjaitan SE dihadapan banyak wartawan saat gelar Pres Rilis di Mako Polres, Rabu (13/1) siang sekira Pukul 11.00 WIB.
“Setelah menerima laporan tanggal 20 September 2020 lalu. Kami langsung mengambil langkah memanggil baik saksi maupun pelapor. Setelah memenuhi dua alat bukti, kami menahan 2 (dua) orang tersangka nya yakni Martua Marolop Manik dan Indra Lesmana Manik, ” ucap Boy Sutan Binanga Siregar.
Setelah menetapkan dan menahan kedua tersangka, penyidik langsung mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan Kota Siantar. Berkas perkara itu, lanjut Kapolres dikirim tepatnya tanggal 22 Desember 2020 silam. Hanya saja di tanggal 5 Januari 2021 lalu, pihak Kejaksaan menganggap kalau berkas kedua tersangka masih belum lengkap.
Sehingga berkas perkara dikembalikan lagi kepada penyidik. Sesuai dengan petunjuknya, penyidik diminta supaya menghadirkan Direktur Perusahaan serta menghadirkan saksi ahli dari Dinas PUPR.
“Saksi ahli Dinas PUPR dihadirkan untuk mengetahui mekanisme kerja di Perusahaan tersebut. Kalau untuk Direktur Perusahan, kita sudah layangkan surat panggilan melalui pengacaranya. Namun keterangan dari pengacara minta waktu di karenakan di Jakarta masih PSPB,” tukas Kapolres Siantar yang diamini Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto SH.MH.
Lebih lanjut Boy Sutan Binanga Siregar menerangkan, bahwa kejadian kecelakaan kerja yang menimpa korban Teguh Syahputra Ginting ketika sedang membersihkan batu pasir yang lengket pada mesin konveyor akibat dari kerusakan pada karet belting yang telah koyak, tepatnya tanggal 15 April 2020 silam. Dimana saat sedang merapikan karet belting yang rusak pada mesin konveyor ditempat kerja. Persisnya di Perusahaan PT Agung Beton Persada Utama yang beralamat di Jalan Medan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Entah bagaimana mesin dinamo konveyor dinyalakan oleh tersangka Indra Lesmana, salah satu asisten operator. Hingga mengakibatkan tangan sebelah kiri korban Teguh Syahputra Ginting tergilas mesin. Bahkan mengalami luka cukup parah, dan tangan sebelah kiri korban Teguh Syahputra Ginting harus diamputasi.
“Kami tidak mencampuri persoalan diluar kasus ini. Jelasnya kami hanya fokus penanganan kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan korban Teguh Syahputra Ginting. Kami masih bekerja melengkapi berkas perkara yang telah dikembalikan sesuai petunjuk Kejaksaan,” tutup AKBP Boy Sutan mengakhiri. (Al,Red)