Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Pada Rabu, 24 Juli 2024, sekitar pukul 04:00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor di garasi rumah milik Riadi (59) di Huta I, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Riadi, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan bahwa pada pagi itu, sepeda motor Honda Supra X BK-6144 TJ miliknya masih terlihat di garasi saat ia kembali beristirahat di dalam rumah. Namun, sekitar pukul 05:00 WIB, saat Riadi hendak menggunakan sepeda motornya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempatnya.
Mengetahui sepeda motornya hilang, Riadi segera memberitahukan istrinya dan bersama warga sekitar melakukan pencarian. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Kejadian ini baru dilaporkan ke Polsek Bangun pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 23:50 WIB.
Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan, menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3.500.000. Sepeda motor yang hilang adalah Honda Supra X tahun 2001 dengan nomor rangka MH1KEVB111K054542 dan nomor mesin KAEV8E-1053452.
Polsek Bangun berhasil mengamankan tersangka, Sigit Taufan (31), yang tinggal di Huta II, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Supra X BK-6144 TJ tahun 2001, 1 unit sepeda motor Honda Vario BK-8170 TAS tahun 2013, dan sebuah kunci T.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polsek Bangun untuk mengungkap motif dan jaringan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah tersebut. AKP Esron Siahaan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera setiap kejadian kriminalitas ke pihak berwajib.
AKP Esron Siahaan juga menekankan pentingnya meningkatkan keamanan di lingkungan tempat tinggal. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan dengan baik dan memasang sistem keamanan tambahan seperti alarm atau kunci ganda,” ujarnya.
Dalam upaya untuk mengurangi kejadian serupa, Polsek Bangun akan memperketat patroli di wilayah-wilayah rawan dan memberikan sosialisasi kepada warga tentang langkah-langkah pencegahan pencurian. Selain itu, warga diharapkan untuk saling menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar mereka.
Proses hukum terhadap Sigit Taufan masih berjalan, dan pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada seluruh warga dan memastikan bahwa pelaku tindak kriminal mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas AKP Esron Siahaan.
Dengan penangkapan pelaku dan pengamanan barang bukti, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir di kemudian hari. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus memberikan informasi dan kerjasama dalam menjaga keamanan bersama.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja. Dengan kewaspadaan dan kerjasama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman untuk dihuni.(Sgn)