Sabtu 17 Juni 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Polsek Labuhan, Polres Batu Bara,Polda Sumut mengamankan 17 orang diduga Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal,dua nahkoda dan dua ABK,dua pengendara becak bermotor serta seorang pemilik rumah penampungan
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi melalui Plt Kasih Humas Polres Batu Bara, IPTU Abdi Tansar membenarkan peristiwa tersebut. Dijelaskan IPTU Abdi Tansar dua nahkoda (Tekong) yang diamankan masing-masing D (38) warga Dusun Kuba Sabun, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara dan H (38) warga Gang Pete Dusun 1, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Kepada petugas, D mengaku dihubungi oleh agen yang berada di Malaysia yang bernama Incek, untuk menjemput PMI di perairan Kabupaten Batu Bara. PMI ilegal itu dibawa dari Malaysia, pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 18.00 WIB. D ditemani ABK A (43) dan MY (57).
Upah jasa penjemputan itu, Incek menjanjikan D akan mendapatkan 100 Ringgit perorang. Namun D mengatakan baru menerima ongkos dari beberapa PMI ilegal. Untuk menjalankan tawaran kerja itu, D lantas mengajak H.
Sementara seorang perempuan berinisial A (40) warga Lingkungan 2 Kampung Nipah, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, diamankan petugas karena menyediakan tempat penampungan. A juga menyediakan makanan bagi PMI ilegal tersebut. Makanan itu diambil dari warung pribadinya.
Selain itu, petugas juga mengamankan S (40) warga Dusun 1 Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi dan I (37) warga Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram. Keduanya pengendara becak bermotor. Mereka terlibat karena ikut melakukan permintaan Emi.
Dipaparkan IPTU Abdi pengamanan tersebut berawal saat Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat, Jumat (16/6/23) sekira pukul 22.00 WIB, yang menyebutkan ada PMI asal Malaysia akan naik ke Indonesia melalui jalur tikus.
Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, Ipda Christian DC Panggabean bersama anggotanya langsung berangkat menuju ke lokasi. Setibanya di sana, petugas mencurigai 4 orang perempuan yang sedang naik becak bermotor. Ketika dihentikan mereka mengaku sebagai PMI yang baru datang dari Malaysia.
Setelah mengamankan semuanya, tim bergerak dan menemui sejumlah PMI ilegal lain yang sudah berada di dalam rumah penampungan. Dari rumah penampungan personil mengamankan 11 pria, 1 perempuan dan 1 bayi laki-laki berusia 6 bulan yang lahir di Malaysia.
PMI yang diamankan terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 5 orang perempuan dewasa dan seorang bayi laki-laki,” beber Abdi sembari menjelaskan, dari keterangan semua yang diamankan itulah pihaknya berhasil menangkap Tekong Kapal D dan H serta ABK MY dan A.
Berdasarkan hasil penggerebekan tersebut, tim menyita barang bukti berupa 17 paspor, 9 lembar KTP, 2 unit kapal, 11 unit HP, uang pecahan 50 ringgit 9 lembar, uang pecahan 100 ringgit 2 lembar, uang rupiah 100 ribu sebanyak 12 lembar.
“Seluruh PMI berangkat ke Malaysia dilengkapi dengan Pasport berkunjung namun disana mereka bekerja,”pungkas IPTU Abdi.(Martua)