Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara berhasil Tangkap 2 orang lelaki dalam kasus narkoba didua lokasi berbeda

Kabarsimalungun.com || BATU BARA – Kasat narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi melalui kasi humas AKP A. H Sagala Kamis (30/05/2024) membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Sagala, tersangka bernama Berlian (27) tahun, Nelayan, Gg. Yaman II Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara pada Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.30 Wib di Gg. Yaman II Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.

” Barang bukti 2 (Dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu- sabu dan 1 (Satu) buah pipet berbentuk skop, ” kata Sagala.

Lanjut Sagala, pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wib, petugas juga berhasil meringkus Faisal (47) tahun, Nelayan, warga Dusun I Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara ditempat tinggalnya.

Barang bukti 23 (Dua Puluh Tiga) paket kecil Narkotika jenis Ganja, 1 (Satu) buah Handphone Nokia warna Merah dan Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)

Guna proses lanjut, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhan Ruku. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.

Penulis : Amyn

Editor : Redaksi

www.kabarsimalungun.com

122 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version