Jumat 24 Februari 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Seorang nelayan inisial Sy (41) warga Jalan Pantai Terang Bulan Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara terpaksa jadi pesakitan usai ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dalam kasus narkotika jenis daun ganja kering.
Terduga Sy ditangkap saat menjalankan aktivitas menjual daun ganja di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Penangkapan terduga penjual daun ganja tersebut dibenarkan Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, Jumat (24/2/23). Dijelaskan Kapolsek, saat digeledah dari penguasaan Sy ditemukan 64 amp (bungkus) daun ganja kering.
Selain menemukan daun ganja, tim dipimpin Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi bersama Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku IPDA Christian DC Panggabean, Kanit Binmas Polsek Labuhanruku IPTU Ahmad Fahmi, Kanit Propam Polsek Labuhanruku AIPDA Dani Efendi beserta personel Reskrim Polsek Labuhanruku juga menemukan barang bukti lain.
Barang bukti yang juga ditemukan yakni 17 lembar kertas bungkus nasi kecil untuk membungkus daun ganja kering, 1 buah kaca pirex, 1 buah hekter, 1 kotak anak hekter, 1 potong jaket warnah hitam, 1 potong topi, 1 bungkus sisa narkotika jenis daun ganja kering dan
uang kontan Rp. 20.000.
Dikatakan Kapolsek, sekitar setengah jam sebelumnya personil unit lidik Polsek Labuhanruku mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada seorang pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Gang Yaman Dusun I Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram.
Setelah mendapat informasi tersebut personil Unit Reskrim Polsek Labuhanruku dipimpin Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi melakukan penyelidikan.
Setelah melihat orang yang dicurigai, tim langsung menangkap (Ringkus) dan menggeledah Sy yang saat itu lagi menunggu pembeli.
Selanjutnya terduga penjual daun ganja kering dan barang bukti diamankan ke Polsek Labuhanruku guna proses lebih lanjut.(tim-red)