Sabtu 25 Februari 2022
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Tersangka dugaan penggelapan Sepeda Motor (Septor) Scoppy seorang pria berinisial DK (28) warga Dusun II Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan ditangkap personel Polsek Labuhanruku Polres Batu Bara dipimpin Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku IPDA Christian DC Panggabean bersama anggota Opsnal.
Tersangka DK ditangkap ketika sedang berada di rumah orangtuanya di Dusun V Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan, Jumat (24/2/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
Pengungkapan kasus dugaan penggelapan tersebut disampaikan Kapolsek Labuhanruku AKP Fery Kusnadi, Sabtu (25/2/2023).
Dijelaskan AKP Fery Kusnadi, peristiwa dugaan penggelapan tersebut berawal Minggu 22 Januari 2023 sekira pukul 23.00 WIB di SPBU Desa Durian Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara. Saat itu tersangka DK mengambil kunci kontak Septor
Honda Scoopy BK 3858 VBJ
milik korban Fikri Haikal Septiawan (21) warga Dusun III Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan yang berada di atas meja.
Dikatakan Kapolsek, sebelum peristiwa tersebut korban dan tersangka yang baru pulang menemui teman perempuannya masuk ke
warung Jeremi di SPBU Desa Durian Kecamatan Sei Balai untuk beristirahat. Tanpa curiga korban meletakkan kunci Septor miliknya diatas meja.
Tersangka kemudian menghidupkan Septor korban. Melihat itu korban menanyakan mau ke mana dan dijawab tersangka dengan singkat dengan mengatakan bentar.
Namun ditunggu-tunggu tersangka tidak mengembalikan Septor milik korban. Putus asa, korban
mencari ke rumah orang tua tersangka namun korban tidak menemukan tersangka maupun Septor miliknya.
Dikatakan Kapolsek, pengungkapan kasus tersebut mendapat titik terang pada Jumat 24 Februari 2023 sekira pukul 23.00 WIB. Anggota Opsnal Polsek Labuhanruku melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima menyebutkan tersangka DK sedang berada di rumah orangtuanya di Dusun V Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan.
Mendapat informasi, Kanit Reskrim Polsek Labuhanruku IPDA Christian DC Panggabean bersama anggota Opsnal langsung meringkus tersangka DK.
Selanjutnya tersangka DK dan barang bukti Septor Honda Scoopy diboyong ke Polsek Labuhanruku guna proses hukum lebih lanjut.(as-red)