Polsek Saribu Dolok Amankan Seorang Pria Pelaku Perjudian Tebak Angka Togel

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Seorang pria dengan identitas Jekson Girsang (45) warga Dusun/huta Bage Nagori Ujung Saribu Kecamatan Pematang Silimahuta Kabupaten Simalungun Sumatera Utara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun, terkait aktifitasnya penulis judi tebak angka togel di warung miliknya sendiri, Senin 24/6/2024 sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolsek Saribu Dolok AKP. Nelson Manurung.SH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan terjadinya penangkapan tersebut dengan mengatakan peristiwa penangkapan tersebut bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira Pukul  11.00 Wib Kapolsek Saribu Dolok AKP Nelson Manurung mendapat Informasi dari masyarakat bahwasannya Di Dusun Bage Nagori Ujung Saribu sering terjadi perjudian jenis Tebak angka tepatnya di warung milik terlapor.

Kemudian Kapolsek Saribu Dolok memerintahkan Kanit reskrim Iptu Bernad Napitupulu dan Kanit Intel Iptu Jelima Barimbing serta anggota untuk melakukan penyelidikan, dan berkisar pukul 12.00 Wib Kanit Reskrim beserta anggota tiba di tempat lokasi yg diduga sering diselenggarakan permainan Judi tebak angka togel dan benar  di temukan seorang yang Bernama Jekson Girsang (45) tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi Jenis tebak angka Macao.

Dari tangan lelaki diatas atau dari TKP dapat diamankan barang bukti berupa
1 (Satu) buah handphone merek realmi warna biru, Uang tunai sebesar Rp. 17.000 ( tujuh belas ribu rupiah), 1 (satu) buah buku tafsir Mimpi, 1 (buah) buku warna Biru kuning yang di dalamnya terdapat catatan angka tebakan jenis Macao.

Kemudia 1 (satu) buah kertas bekas kalender yang di dalamnya terdapat angka tebakan Nomor, 1 (satu) buah pulpen merk Techno, 1 (satu) buah keranjang warna merah.
Selanjutnya terhadap terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun untuk di proses sesuai hukum yang  berlaku di Wilayah RI.

Saat ini yang bersangkutan berada dirumah tahanan Polsek Saribu Dolok Polres Simalungun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta proses hukum lebih lanjut.(tim-red)

325 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version