Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun. Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 WIB di area parkir Masjid Al Furqon, Nagori Mekar Mulia, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Agus Salim (53), seorang karyawan BUMN, menjadi korban pencurian sepeda motor jenis Honda GL 160 D warna biru dengan nomor polisi BK-4705-TAW. Ketika itu, Agus sedang melaksanakan Shalat Maghrib di Masjid Al Furqon. Setelah selesai shalat, Agus terkejut mendapati motornya yang diparkir di halaman masjid telah hilang.
Masyarakat setempat segera melakukan pencarian dan menghubungi keluarga serta warga melalui telepon. Sekitar pukul 20.00 WIB, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian telah ditangkap oleh warga di Kecamatan Dolok Panribuan. Pelaku diketahui bernama Misman (38), seorang pedagang asal Medan.
Bersama barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, Misman diserahkan ke Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, terdapat dua saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini, yakni Paharuddin Sirait (43) dan Paino (60).
Kerugian materil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 7.000.000. Saat ini, motif pencurian masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH.MH., mengapresiasi kerja cepat warga dalam membantu pihak kepolisian mengungkap kasus pencurian ini. “Kami berterima kasih kepada masyarakat Mekar Mulia dan Dolok Panribuan atas partisipasi aktifnya. Kerjasama ini menunjukkan betapa pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujar Kompol Asmon.
Dalam kejadian ini, dua saksi mata memberikan keterangan penting yang membantu dalam penangkapan pelaku. Paharuddin Sirait (43), seorang wiraswasta yang berdomisili di Huta I Mekar Mulia, dan Paino (60), pensiunan karyawan BUMN, menyatakan bahwa mereka melihat pelaku beraksi.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu unit sepeda motor jenis Honda GL 160 D warna biru dengan nomor polisi BK-4705-TAW. Sepeda motor tersebut diketahui milik Muklasin, dengan alamat di Afd IV Bah Jambi Desa Balulu, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Menurut keterangan yang dihimpun, pelaku Misman diduga melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi saat korban sedang melaksanakan Shalat Maghrib. Modus operandi pelaku termasuk mengintai dan menunggu momen ketika motor ditinggal di area parkir masjid tanpa pengawasan.
Kapolsek Tanah Jawa memastikan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, motif pencurian masih dalam penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah pelaku bekerja sendiri atau ada jaringan lain yang terlibat,” tambah Kompol Asmon.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menjaga barang-barang berharga, terutama kendaraan bermotor, saat berada di tempat umum. “Selalu pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan parkir di tempat yang aman,” pesan Kapolsek.
Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua akan pentingnya kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan lingkungan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan menindak tegas segala bentuk kejahatan.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang dan terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali, dan lingkungan kita tetap aman dan nyaman untuk semua.(Sgn)