Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun. Kejadian ini berlangsung pada hari Senin, 24 Juni 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, di belakang rumah milik Masran alias Sumpil yang berlokasi di Huta III Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah Suriadi Tian alias Suriadi, seorang laki-laki berusia 38 tahun, yang berdomisili di Huta Purwosari Atas, Kelurahan Dolok Mainu, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa satu bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit handphone merk Vivo berwarna hitam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu di Huta III Nagori Panambean Baru. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh Kateam I, Aswin Manurung, berangkat ke lokasi. Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di belakang rumah tersebut.
Dengan didampingi oleh perangkat desa setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika. Pelaku mengaku bernama Suriadi Tian alias Suriadi dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bernama Masran Sumpil alias Sumpil, yang juga tinggal di Huta III Nagori Panambean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Kasus ini menambah deretan panjang keberhasilan Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum mereka. AKP Irvan Rinaldy Pane, SH, dalam keterangannya menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.
“Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berguna bagi kami. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin bisa menekan peredaran narkotika di wilayah ini,” ujar AKP Irvan Rinaldy Pane.
Selain itu, AKP Irvan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin di daerah-daerah yang rawan akan peredaran narkotika. “Kami tidak akan pernah berhenti untuk memburu pelaku-pelaku narkotika yang merusak generasi muda kita. Semua laporan dan informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius,” tambahnya.
Operasi penangkapan Suriadi Tian ini juga menjadi bukti nyata keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas narkotika. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
Polres Simalungun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Semua laporan yang masuk akan diproses dengan cepat dan tentunya kerahasiaan pelapor akan dijamin oleh pihak kepolisian.
Dengan penangkapan ini, Suriadi Tian akan menghadapi proses hukum yang berlaku dan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijatuhi hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika. Proses penyidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Polres Simalungun berharap agar masyarakat dapat terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. “Mari bersama kita ciptakan Kabupaten Simalungun yang bersih dari narkotika,” tutup AKP Irvan Rinaldy Pane.(Sgn)