Kabar Simalungun || Batu Bara. Rabu (10/07/2020).
Sat Reskrim dan Sat Narkoba Kepolisian Resor Batu Bara bersama Unit Sat Rekrim Kepolisian Sektor Labuhan Ruku telah meringkus tiga pria yang memiliki atau menguasai senjata api rakitan dan 2 (Dua) butir amunisi ilegal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951. Berdasarkan Laporan Polisi No : LP/232/V/2020/SU/Res Batu Bara 22 Mei 2020.
Diringkusnya ketiga pria yang memiliki senjata api dan 2 (Dua) butir amunisi ilegal tersebut berawal dari Personil Sat Narkoba Kepolisian Resor Batu Bara yang akan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap penyalaguna narkoba Hermansyah Tison alias Tison dirumahnya namun Hermansyah Tison alias Tison berhasil melarikan diri. Setelah dilakukan penggeledahan dikamar tidurnya ditemukan 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan dan 2 (Dua) butir amunisi. Selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara.
Dibekali semangat tugas memberantas tindak kejahatan yang ada diwilayah hukum Kepolisian Resor Batu Bara, Unit Resum Sat Reskrim Kepolisian Resor Batu Bara bekerjasama dengan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Labuhan Ruku terus melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus Hermansyah Tison alias Tison (31) warga Gang Solo Desa Suka Maju. Kecamatan. Tanjung Tiram. Kabupaten.Batu Bara, Faisal Mirda (34) warga Gang Saudara Dusun I Desa Bogak. Kecamatan.Tanjung Tiram. Kabupaten Batu Bara, dan Rahmat alias Amat Lokuk (35) warga Dusun VII Desa Pahlawan.Kecamatan.Tanjung Tiram. Kabupaten Batu Bara.
Setelah dilakukan introgasi terhadap tiga pria tersebut, satu dari ketiganya Hermasyah Tison alias Tison mengakui sudah 20 hari memiliki senjata api rakitan dan 2 (Dua) butir amunisi yang didapat dari Rahmat alias Amat Lokuk, setelah dilakukan introgasi terhadap Rahmat alias Amat Lokuk, mengakui Senjata api rakitan berikut 2 (Dua) butir amunisi didapatnya dari Faisal Mirda yang di sembunyikan atau dikubur dalam tanah yang terletak persis di samping rumahnya.
Selanjutnya Faisal Mirda juga tidak terlepas dari introgasi pihak Kepolisian Resor Batu Bara dengan menyebutkan nama Andre sebagai tersangka baru yang akan menjadi target operasi pihak Kepolisian untuk meringkus nama tersangka baru tersebut.
Guna proses penyelidikan terhadap tersangka lainya berkas perkara ketiga pria tersebut diserahkan JPU Kabupaten Batu Bara berikut barang bukti 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan dan 2(Dua) butir amunisi.
Rizal Hutagaol.