Kabarsimalungun.com. ||| SIMALUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan pria lantara tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, Pada hari Jumat, 10 Juni 2022, sekira pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., yang diwakilkan oleh Kanit II IPDA Rudi Hartono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022) menerangkan kronologi penangkapan tersebut.
“Penangkapan pria yang memiliki sabu di lokasi Barak Komplek Bukit Maraja merupakan keberhasilan Polisi bersama dengan masyarakat”, ucap Rudi.
“Awalnya Kasat Narkoba memerintahkan kami(unit-II Sat Narkoba) untuk melakukan penyelidikan dilokasi penangkapan, atas dasar laporan masyarakat bahwasannya di salah satu Barak Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba sehingga pada hari Jumat, tanggal 10 Juni 2022, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun langsung bergerak kelokasi yang sudah diinformasikan tersebut.
Sesampainya dilokasi yaitu di Komplek Bukit Maraja, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Tim langsung melakukan pemeriksaan di salah satu Barak yang dicurigai dan berhasil mengamankan pria yang berinisial AD(40) warga Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari hasil pemeriksaan dilokasi AD diamankan lantaran tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,42 gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya.
Saat dilakukan intograsi terhadap AD, ianya menerangkan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai.
AD dan barang bukti saat ini telah berada di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya”. ujar Rudi.(*/SGN )