Jumat 02 Desember 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan)
Grebek Kampung Narkoba (GKN) dengan sasaran ungkap peredaran Narkoba di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Pada GKN tersebut, tim yang langsung dipimpin Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit 1 Ipda R Bimo Setiadi berhasil meringkus seorang petani pria berinisial Ir (26) yang nyambi jualan Narkotika jenis daun ganja.

Pelaksanaan KRYD tersebut dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Jumat (2/12/22). Dijelaskan AKP Sastrawan Tarigan, terduga dibekuk Rabu 30 Nopember 2022 pukul 13.30 Wib di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
“Kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan seorang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis ganja kering,” papar AKP Sastrawan Tarigan.
Saat dilakukan penggerebekan, dari warga
Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, tim menemukan 6 bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 10, 06 gram.
Selain itu juga ditemukan dan disita uang tunai sebesar Rp. 10.000, 1 buah mancis, dan 1 unit HP android.

Kemudian terhadap terduga dilakukan tes urin merk ASWER dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Martua)