Senin 28 November 2022
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Satres Narkoba Polres Batu Bara Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara,Rabu tanggal 23 Nopember 2022.
Kegiatan tersebut di benarkan Kasat Reserse Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan,Senin (28/11/2022)
Dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, sebelum pelaksanaan kegiatan KRYD GKN terlebih dahulu diberikan APP kepada team yang melakukan tugas pengrebekan di Gang Cirit,Desa Bagan Dalam,dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
“Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, SH. MH didampingi Kanit I IPDA R. Bimo Setiadi, STr.K, dari kegiatan GKN ini telah berhasil mengamankan satu orang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi mengkonsumsi narkotika jenis Ganja kering Mhd Haidil Ali (40) warga Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara,beserta barang bukti 185 (seratus delapan puluh lima) bungkus kecil narkotika jenis Ganja kering berat bruto. 113.4 gram,”papar AKP Sastrawan Tarigan.
“Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk ASWER dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol,”ujar Kasat Res Narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan.(Martua)