Kabarsimalungun.com || BATU BARA –– Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil meringkus satu keluarga diduga tersangka pengedar narkotika jenis sabu warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara
Terakhir melalui pengembangan, seorang perempuan inisial NH (23) menyusul keluarga dan tunangannya ke penjara setelah ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus tersangka IH alias Brandan alias Ayong (abangnya) dan IH alias Brandan alias Ayong
(adiknya) selaku pemasok sabu serta meringkus MA yang merupakan tunangan NH yang juga pengedar sabu.
Pengungkapan kasus narkoba melibatkan satu keluarga tersebut diungkapkan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi, Senin (25/11/2024).
“Ketiga tersangka ini sudah lebih dulu ditangkap tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara. Penangkapan terakhir terhadap tersangka NH dengan barang bukti 4 paket sabu dan barang bukti lainnya pada 6 September lalu,” ungkap Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq.
“Berdasarkan pengakuan tersangka NH saat diinterogasi, selama menjalankan bisnis narkoba dia sudah mengedarkan 1,4 kilogram sabu di wilayah Batu Bara.
Selain mengedarkan sabu dalam jumlah besar, NH juga disebutkan melakukan pembelian narkoba jenis sabu melalui trasfer.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan pendalaman, tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain,”papar AKBP Taufiq.
“Saat ini pihaknya masih memburu MY alias Unus alias Unoi yang telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selaku tersangka pengedar yang merupakan anggota NH.
AKPB Taufiq juga mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki inisial SS terduga pemasok seluruh narkoba jenis sabu yang diedarkan keluarga ini,”pungkas Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat.(Martua)