Jumat 27 Januari 2023
Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Team Opsnal Unit 1 Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara amankan empat pria warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun karena dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Socfindo Kebun Tanah Gambus.
Pengamanan empat pria terduga pencuri TBS tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Jumat (27/1/2023). Kasat Reskrim menjelaskan keempat terduga pelaku diamankan dari Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, Kamis (26/1/2023).

Dijelaskan AKP Jhon H Tarigan, para terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari Security PT Socfindo Kebun Tanah Gambus yang menyebutkan telah menangkap 4 warga terkait dugaan pencurian 30 tandan buah segar (TBS) sawit. Mendapat laporan tersebut Team Opsnal Unit 1 Resum dipimpin Kanit 1 Iptu Jimmy R Sitorus langsung terjun dan mengamankan terduga pelaku.
Keempat terduga pelaku yang diamankan keseluruhannya warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun masing-masing berinisial RM (27), AH (25), IP (18) dan NE (31).

Juga turut diamankan barang bukti berupa 30 TBS sawit yang diduga dicuri keempat terduga pelaku. Selanjutnya para terduga pelaku berikut barang bukti diboyong ke Sat Reskrim Polres Batu Bara guna penanganan hukum lebih lanjut. (as-red)