Kabarsimalungun.com
Jakarta – Beberapa hari ini beredar surat dari Dewan Pers yang ditujukan bagi organisasi pers underbow lembaga tersebut. Surat edaran yang dikeluarkan Dewan Pers sehari sebelum perayaan hari raya imlek itu menyatakan bahwa salah satu syarat peserta vaksinasi adalah wartawan yang medianya terverifikasi Dewan Pers [1].
Surat edaran itu mengundang berbagai respon dan tanggapan beragam dari berbagai pihak. “Saya tidak ikutan divaksin karena organisasi saya tidak ada dalam daftar.” Demikian kata Usman dalam percakapan WhatsApp Grup khusus wartawan, yang medianya mungkin belum terdaftar di dewan pers. “Sama, saya juga,” timpal rekan wartawan dari media online lainnya di group itu.
Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, menanggapi santai tentang surat edaran Dewan Pers ini. Namun demikian, seperti biasa, tokoh pers nasional yang dikenal gigih memperjuangkan nasib para wartawan Indonesia itu tetap menyertakan sentilan pedas bagi Dewan Pers. “Anda semua sudah tahulah, lembaga Dewan Pers itu konyol bin tolol. Sejak kapan virus corona memilih-milih wartawan terverifikasi atau belum terverifikasi lembaga sontoloyo itu untuk diinveksi, haha” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu terkekeh, Sabtu, 13 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, dalam edaran bertajuk ‘Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan’, Dewan Pers menetapkan syarat bagi 5.000 wartawan yang bisa mendaftar sebagai peserta vaksinasi Covid-19 tahap pertama, sebagai berikut:
- Media/wartawan yang berkantor redaksi atau beroperasi di Jakarta Raya, termasuk wartawan media luar Jakarta/luar negeri yang liputannya di Jakarta Raya.
- Perusahaan pers/medianya minimal terverifikasi administratif oleh Dewan Pers atau wartawan bersangkutan telah memiliki sertifikat kompetensi wartawan atau mendapatkan rekomendasi dari organisasi wartawan.
- Diutamakan wartawan lapangan dalam arti luas, yakni wartawan yang sehari‐hari bertugas di lapangan peliputan atau berinteraksi dengan orang luar dalam durasi cukup lama (min 15 menit).
- Calon penerima vaksin wajib mengisi google form yang telah tersedia.
- Deadline pengisian dan pengumpulan form data oleh calon ialah Selasa, 16 Februari 2021 pukul 24.00 WIB. [2]
“Bagi saya, tidak divaksin juga tidak ada masalah. Selama ini saya patuhi protokol kesehatan, bermasker, cuci tangan, hidup bersih, teratur, makan bergizi, lebih banyak diam dan bekerja di rumah, dan lain-lain. Beberapa kali ikut test Covid-19, termasuk test antigen berbiaya Rp. 230 ribu akhir Januari lalu, alhamdulillah puji Tuhan, saya dinyatakan negatif dari terinveksi virus tersebut,” ungkap Wilson lebih lanjut.
Sebenarnya, sambung lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu, mungkin pihaknyalah dari kalangan pers yang pertama menyampaikan usulan agar wartawan menjadi kelompok warga yang diprioritaskan menerima vaksinasi setelah para tenaga kesehatan. “Usulan tersebut saya sampaikan kepada Danrem 052/Wijayakrama Tangerang, saat acara Silahturahmi Danrem dengan Insan Media, awal Desember 2020 lalu [3]. Kemudian disusul oleh pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo pada paroh akhir Januari 2021 kemarin agar wartawan dimasukkan ke dalam kelompok yang perlu diprioritaskan mendapat vaksinasi [4]. Usulan itu selanjutnya direspon Presiden Jokowi memasukkan wartawan dalam kelompok warga yang diprioritaskan divaksin. Oleh karena itu, saya secara pribadi merasa senang karena kesehatan kawan-kawan wartawan mendapatkan perhatian dari Pemerintah,” beber Wilson.
Namun sangat disayangkan, ketika program vaksinasi Covid-19 bagi wartawan ini dipercayakan kepada lembaga ‘pro-diskriminasi’, seperti Dewan Pers itu, akhirnya tujuan pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas Covid-19 akan terhambat. “Tujuan vaksinasi ini adalah untuk mencapai kondisi herd immunity masyarakat yang hanya dapat dicapai jika 70 persen warga memiliki kekebalan tubuh dan kesehatan yang prima dalam melawan virus berbahaya tersebut. Artinya, persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi harus dikaitkan dengan tujuan vaksinasi, yang kesemuanya itu terkait dengan kesehatan dan imunitas masyarakat. Jadi, syarat peserta vaksinasi bagi wartawan harus terverifikasi Dewan Pers itu adalah sebuah kebodohan akut,” tegas Wilson yang juga menyelesaikan program pendidikan pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Utrecht University, Belanda, dan Linkoping University, Swedia, ini.
Terkait dengan kebijakan diskriminatif Dewan Pers dalam implementasi program vaksinasi yang dibiayai dengan uang rakyat itu, Wilson menghimbau rekan-rekan pekerja media yang tereliminasi dan teralienasi untuk tidak berkecil hati. Bagaimanapun pahitnya aturan yang diterapkan oleh Dewan Pers terhadap kalangan pers di negeri ini, yakinilah bahwa itulah yang terbaik dari segala pilihan kebijakan buruk yang dimiliki lembaga itu.
“Saya menghimbau agar teman-teman wartawan dan pewarta warga, janganlah bersedih dan berkecil hati. Mungkin hanya selevel itulah kualitas pikir dan nurani para pemangku jabatan di Dewan Pers, dan sangat mungkin itulah yang terbaik dari semua pilihan buruk yang dipunyai lembaga tersebut. Kita ucapkan selamat kepada kelompok wartawan yang masuk kriteria terverifikasi Dewan Pers, kalian memang sedang jadi incaran untuk dihinggapi Covid-19!” tutup pria yang mengaku mempertahankan kondisi kesehatannya dengan mengkonsumsi Madu Hutan Baduy setiap hari ini. (*/Red)
Catatan:
[1] Wartawan Penerima Vaksin Harus Terverifikasi di Dewan Pers; https://m.mediaindonesia.com/infografis/detail_infografis/383832-wartawan-penerima-vaksin-harus-terverifikasi-di-dewan-pers
[2] Baca Surat Edaran Dewan Pers, Nomor: 140/DP/K/II/2021, tertanggal 11 Februari 2021, perihal Vaksinasi Covid-19 untuk Wartawan, yang ditujukan kepada 11 pimpinan organisasi pers kaki tangan dewan pers.
[3] Ketum PPWI Berikan Sambutan pada Silahturahmi Danrem 052/Wijayakrama dengan Insan Media; https://pewarta-indonesia.com/2020/12/ketum-ppwi-berikan-sambutan-pada-silahturahmi-danrem-052-wijayakrama-dengan-insan-media/
[4] Ketua MPR RI Dorong Prioritas Vaksinasi COVID-19 untuk Wartawan; https://news.detik.com/berita/d-5339655/ketua-mpr-ri-dorong-prioritas-vaksinasi-covid-19-untuk-wartawan.