banner 728x90

Terkait Pemberitaan Catatan Kritis Untuk Polri, Ferlianus Gulo Berikan Hak Jawab, Ini Tanggapan Jajaran Redaksi Media.

banner 468x60

Simalungun, Sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan mengacu pada rapat internal jajaran redaksi media Kabarsimalungun.com, maka jajaran redaksi melakukan publikasi hak jawab saudara Ferlianus Gulo. Adapun isi hak jawab sebagai berikut :

Nomor : 01.PKU/HJ-FG/III/2025

banner 336x280

Lampiran : 1 Lembar

Hal : Hak Jawab

Kepada Yth,

Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Online KABARSIMALUNGUN.COM

Di

Jl. Bandar Tinggi, Nagori Bandar Rejo, Kec. Bandar Masilam, Kah. Simalungun, Sumatera. Utara

Dengan hormat,

Saya Ferlianus Gulo, menyampaikan kepada Pemimpin Redaksi Penanggung Jawab Media Online kabarsimalungun.com bahwa sehubungan dengan pemberitaan Media Online Kabarsimalungun.com yang berjudul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis” yang di unggah pada tanggal 20 Februari 2025 (https://kabarsimalungun.com/catatan-kritis-untuk-polri-menelisik-kasus-dugaan pencemaran nama-baik-yang-dilaporkan ferlianus gulo terhadap jurnalis) bahwa

1. Pemberitaan Media Online kabarsimalungun.com sebagaimana disebut diatas dengan tegas saya sampaikan tidak benar;

2. Seluruh isi pemberitaan tersebut saya bantah dengan tegas karena berita yang Media Online kabarsimalungun.com muat tidak benar, dan fitnah serta bersifat menghakimi dan oleh karenanya saya keberatan karena saya telah dirugikan atas pemberitaan Media Online kabarsimalungun.com tersebut;

3. Perlu saya jelaskan bahwa pemberitaan media jurnalpolisi.id yang di unggahnya pada tanggal 05 Juni 2023 adalah menyesatkan dan tidak benar. Beberapa media yang membuat berita tersebut telah menyampaikan permintaan maaf:

4. Pemberitaan yang diunggah Media Online kabarsimalungun.com tentang meminta uang damai sebesar Rp 50 juta kepada media jurnalpolisiid adalah fitnah yang luar biasa, hal ini adalah tuduhan yang sangat keji,

5. Saya telah memberikan Hak Jawah kepada Pemimpin Redaksi/ Penanggung Jawah media jumalpolisi.id pada tanggal 29 Juli 2023, namun pemimpin redaksi media jurnalpolisi.id tidak melayani hak jawab tersebut dan akhirnya saya membuat pengaduan ke Dewan Pers. Berdasarkan Putusan Dewan Pers tertanggal 27 Oktober 2023 yang pada pokoknya media jumalpolisi.id melanggar ketentuan Seruan Dewan Pers Nomor: 01/Seruan-DP/I/2014 Tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers. Perbuatan media jumalpolisi id merupakan pengelabuan terhadap publik, juga merupakan perbuatan melanggar hukum:

6. Atas dasar putusan Dewan Pers tersebut saya laporkan media jurnalpolisi.id ke pihak berwajib agar dapat diproses secara hukum;

Hak Jawab – Page 1 of 3

7. Pihak polda Riau sudah melakukan penyelidikan dengan sebaik-baiknya, yaitu berdasarkan Laporan saya terhadap media jurnalpolisi.id dan berdasarkan putusan Dewan Pers tentang Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan media jurnalpolisi.id serta bukti-bukti yang berhubungan dengan perbuatan jurnalpolisi.id;

8. Bahwa apabila Media Online kabarsimalungun.com tidak menyampaikan permintaan maaf yang ditunjukan kepada saya dan kepada masyarakat umum selambat-lambatnya 2×24 jam sejak Hak Jawab ini diterbitkan dengan menautkannya pada berita yang Media Online Kabarsimalungun.com muat maka saya akan menempuh jalur hukum baik secara Perdata maupun secara Pidana.

Demikian hak jawab ini saya sampaikan kepada Media Online kabarsimalungun.com, atas perhatian saya ucapkan terima kasih.

Hormat saya,

Ferhanus Glo.

Menanggapi Hak jawab tersebut, jajaran redaksi media kabarsimalungun .com menyampaikan terima kasih atas Hak Jawab yang disampaikan Ferlianus Gulo kepada Media Online Kabarsimalungun.com, berikut tanggapan jajaran redaksi, Simalungun, 7 Maret 2025 – Sehubungan dengan surat Hak Jawab yang disampaikan oleh Ferlianus Gulo pada tanggal 6 Maret 2025 dengan Nomor: 01.PKU/HJ-FG/III/2025, kami selaku redaksi Kabarsimalungun.com menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1. Kami menghormati hak jawab yang diajukan oleh Ferlianus Gulo sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin setiap individu untuk menanggapi pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya.

2. Kami akan meninjau kembali pemberitaan berjudul “Catatan Kritis untuk Polri: Menelisik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Ferlianus Gulo terhadap Jurnalis” yang diunggah pada 20 Februari 2025. Jika ditemukan adanya kekeliruan atau ketidaksesuaian dengan fakta, kami akan melakukan koreksi dan menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

3. Kami menegaskan bahwa pemberitaan yang kami muat telah melalui proses jurnalistik sesuai dengan prinsip keberimbangan (cover both sides). Kami juga membuka ruang dialog bagi semua pihak terkait untuk memberikan keterangan guna memastikan informasi yang akurat bagi masyarakat.

4. Terkait tuntutan permintaan maaf dalam waktu 2×24 jam, kami akan mendiskusikan lebih lanjut secara internal, serta berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk memastikan langkah yang tepat dalam menangani keberatan ini sesuai dengan kode etik jurnalistik.

5. Kami berkomitmen untuk menjaga independensi pers dan kebebasan informasi serta menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan yang kami sajikan kepada publik.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan profesionalisme dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kami siap untuk berdiskusi lebih lanjut guna mencari solusi terbaik dalam penyelesaian permasalahan ini.

Hormat kami,

Redaksi Kabarsimalungun.com

194 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version