Kabarsimalungun.com ||| SIMALUNGUN – Menyikapi instruksi Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara Kapolres Simalungun dibawah kepemimpinan AKBP. Ronald Fredy C Sipayung.SH.S.I.K.MH kepada segenap jajaran Polres Simalungun Melalui seluruh Kapolsek yang ada diseluruh wilayah hukum Polres Simalungun untuk menindak tegas segala bentuk perjudian baik darat maupun online diwilayah tugas masing masing.
Menindak lanjuti instruksi Kapolres Simalungun tersebut Kapolsek Perdagangan AKP. Josia.SH.MH dan jajaran terus melakukan ekstra ketat dalam menjalankan amanah tugas tersebut dengan mengoptimalkan himbauan kepada segenap masyarakat juga melakukan pengawasan dan sekaligus penindakan terhadap pelaku perjudian diwilayah hukum Polsek Perdagangan yang meliputi 4 Kecamatan, yaitu Kecamatan Bandar, Kecamatan Bandar masilam, Kecamatan pematang bandar dan Kecamatan Bandar huluan.

Hal ini terbukti sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Perdagangan AKP. Josia.SH.MH yang dikonfirmasi awak media Sabtu 27/8/2022 pukul 14.45 wib di ruang kerjanya Mapolsek Perdagangan.
Dikatakan Kapolsek, tim opsnal reskrim Polsek Perdagangan telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian juru tulis (jurtul) jenis Kim Hongkong bernama Ngatemen alias Men B (45) Islam, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Huta III Nag. Bandar Pulo, Kec.Bandar,Kabupaten Simalungun pada Jumat 26/8/2022 pukul 20.15 wib di warung Agung Huta III Nagori Bandar pulo, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolsek Perdagangan AKP. Josia.SH.MH bahwa pada Hari Jumat tgl 26 Agustus 2022, sekira pukul 18.00 Wib, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di warung yg terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kec. Bandar, Kabupaten Simalungun, ada penjualan tebak angka yang diduga jenis KIM HONGKONG.
Selanjutnya Anggota Reskrim kita yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU EDY SYAHPUTRA, S.H.M.H, melakukan penyelidikan dan pengintaian dan selanjutnya pada Pkl.20.15 wib, Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama NGATEMEN Alias MEN B berikut barang-barang yang berhubungan dengan tebak angka.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit HP merek Nokia Poliponic type 1616 warna hitam, 1 lembar Kertas bertuliskan angka angka tebakan, 1 (satu) buah buku berisikan pesanan angka tebakan atau rekap,Uang Tunai sebesar Rp.109.000 (seratus sembilan ribu rupiah), 1 Buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 (dua) buah pulpen.
Selanjutnya terduga pelaku juru tulis tebak angka tersebut dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(NS)