Tunas Muda Gemkara Unjuk Rasa di 3 Lokasi Sampaikan 12 Tuntutan

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Aliansi masyarakat yang menamakan diri Tunas Muda Gerakan Masyarakat Menuju Kesejahteraan Batu Bara (TM Gemkara) menggelar aksi di 3 lokasi dengan membawa 12 tuntutan di Jalan Perintis Kemerdekaan Lima Puluh, Senin (4/9/2023).

Ratusan massa TM Gemkara membawa mobil pick up dan pengeras suara serta puluhan spanduk dari kain dan karton menggeruduk kantor Sekretaris Daerah (Sekda) pada aksi pertamanya.

Karena tidak mendapat respon dari Sekda Norma Deli Siregar yang tidak muncul menemui mereka, massa yang kecewa melanjutkan unjukrasa ke kantor Bupati.

Namun lagi-lagi massa kecewa karena Bupati Zahir tidak menemui mereka. Ditempat tersebut hanya ada Asisten II Setdakab Rusian Heru bersama beberapa ASN Pemkab Batu Bara.

Meski orator unras telah menyampaikan aspirasinya namun tidak ada pejabat Pemkab Batu Bara yang ‘berani’ menjawab tuntutan massa.

Di depan kantor Bupati, orator menyuarakan kekecewaannya atas kinerja Bupati Zahir. Massa juga menyayangkan kebijakan Pemkab Batu Bara yang meminjam uang kepada PT SMI sebesar Rp. 139 miliar.

Massa yang sangat kecewa meneriakkan Zahir tidak layak dua periode. Massa menilai pemerintahan Zahir tidak pro rakyat.

Karena kecewa, massa TM Gemkara melanjutkan longmarch ke kantor DPRD yang letaknya bersebelahan dengan kantor Bupati Batu Bara.

Akhirnya di kantor lembaga rakyat ini, massa TM Gemkara diterima Ketua DPRD Batu Bara Safi’i dan Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Rizal Syahreza serta 4 anggota DPRD lainnya.

Kepada massa TM Tunas Muda, Safi’i menyambut penyampaian aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Dengan lugas Safi’i berjanji akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang diajukan TM Gemkara.

“Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Untuk itu kami minta 5 utusan untuk ikut ke ruang Komisi 1. Disana akan kita bicarakan dengan jelas”, ujar Safi’i.

Namun massa tidak bersedia mengutus 5 orang. Massa tetap ngotot agar perwakilan mereka yang masuk sebanyak 10 orang.

Tawar-menawar utusan berjalan alot sekitar 20 menit. Pada aksi yang mendapat pengawalan puluhan personil Polres Batu Bara dan anggota Satpol PP Kabupaten Batu Bara, akhirnya Ketua DPRD mengalah dan menyanggupi 10 orang sebagai utusan TM Gemkara.

Adapun 12 tuntutan lengkap Tunas Muda Gemkara diantaranya meminta kepada Bupati Batu Bara untuk bertanggungjawab atas lahan tanah Mmlik Pemerintahan Batu Bara di PT. Kuala Gunung Seluas 350 Hektar.

Pada tuntutan kedua, massa menyinggung pinjaman Pemkab Batu Bara. Massa meminta kepada Bupati Batu Bara dan DPRD Batu Bara untuk bertanggungjawab atas hutang Pemerintah Batu Bara kepada PT. SMI 139 miliar. Massa TM Gemkara menilai itu hanya menjadi beban masyarakat Batu Bara yang akan datang.

Selain itu, massa meminta Bupati Batu Bara untuk bertanggungjawab atas hilangnya uang Pemkab Batu Bara sebesar Rp 7,6 miliar yang dilarikan oleh Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Batu Bara sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya.

Pada tuntutan keempat,  kepada Sekda Batu Bara diminta bertanggungjawab atas mangraknya dan terbengkalainya Aset-Aset Pemkab Batu Bara seperti Kantor BPBD Batu Bara di Tiram, Kantor Lurah Tanjung Tiram, Kantor Penyuluhan Pertanian Tanjung Tiram, dan lain sebagainya.

Hal menarik pada unjuk rasa tersebut adalah mencuatnya permasalahan penanaman ubi kayu diatas lahan ex HGU PT Socfindo Kebun Tanah Gambus.  Massa meminta tanggungjawab Sekda Batu Bara atas Lahan Pemkab Batu Bara yang ditanam ubi oleh oknum yang tidak bertanggugjawab.

Kepada Sekda Batu Bara juga diminta untuk menunjukkan Sertifikat kepemilihan atas
lahan kurang lebih 50,15 hektar yang sekarang sedang dibangan Kantor Bupati Batu Bara.

Sementara, kepada DPRD Batu Bara massa meminta memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terkait pembayaran lahan PT. Socfindo sebesar Rp. 9.529.670.000 miliar serta Bukti Pencairan Sesuai SP2D yang dikeluarkan.

Diminta juga kepada DPRD Batu Bara untuk menolak Hutang yang diajukan oleh Pemerintah Batu Bara kepada Bank Sumut. Mereka menilai hal tersebut sangat merugikan masyarakat Batu Bara.

Terkait dugaan raibnya uang Pemkab Batu Bara Rp. 7.6 milyar yang diduga dilarikan  Syahban Effendi, masa minta DPRD Batu Bara membentuk Pansus.

Mmassa juga meminta DPRD Batu Bara memanggil Kadis PUTR Batu Bara terkait Dana Rutin dari Tahun 2020-2022.

Sedangkan terkait akan berakhirnya masa jabatan Bupati Zahir, masa meminta DPRD Batu Bara agar merekomendasikan Pj.  Bupati Batu Bara harus putra/ putri Batu Bara.

Pada akhir tuntutannya, massa dengan tegas meminta DPRD Batu Bara untuk memanggil Bupati Batu Bara, Sekda Batu Bara, Kepala Dinas PUTR Batu Bara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk membentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait seluruh tuntutan yang disampaikan.

“Apabila hal ini tidak ditanggapi maka kami akan datang kembali membawa massa yang lebih besar lagi,” teriak massa.(Martua)

536 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version