Walikota Siantar Terima LHP Kepatuhan pada Pemprovsu dari BPK Perwakilan Sumut
Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah SE MM menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Semester II Tahun 2020. LHP tersebut berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), dan diserahkan di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Kota Medan, Rabu (23/12/2020) mulai pukul 10.00 WIB.
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dalam pidatonya
menyinggung soal keteladanan sebagai seorang pemimpin pemerintah di daerah. Sebab sikap dan kebijakan yang dikeluarkan akan memberikan pengaruh terhadap jalannya pemerintahan.
Ia mencontohkan disiplin dalam beribadah. Katanya, seorang gubernur atau bupati/walikota semestinya memberikan contoh yang baik bagi bawahannya, sehingga sosoknya menjadi teladan dan standar bagi jajarannya.
“Kalau saya minum kopi (misalnya), kemudian saat azan berkumandang, saya tinggalkan tempat menuju rumah ibadah, saya mengajak bawahan saya untuk sama-sama beribadah. Kalau sudah begitu, besok kalau minum kopi lagi, saya yakin mereka akan melakukan hal yang sama, bahkan bisa saja lebih dahulu dari saya (bergegas),” jelas Edy.
Untuk itu, ia meminta semua kepala daerah bisa bersinergi bersama Pemprovsu dalam hal pembangunan demi kesejahteraan masyarakat menuju Sumut Bermartabat. Sehingga apa yang diharapkan bersama bisa tercapai dan bukan untuk keuntungan diri sendiri, melainkan kepentingan publik.
Dari kebaikan dan sinergi tersebut, Edy berharap pengelolaan pemerintahan khususnya keuangan daerah bisa menjadi penilaian positif yang diberikan oleh BPK RI kepada pemprov maupun kabupaten/kota melalui LHP masing-masing.
Disampaikan juga, laporan yang diterima dari BPK dapat memberikan gambaran atas pencapaian pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota. Hal yang sesuai dengan peraturan perundangan akan terus dipertahankan dan yang masih kurang akan ditingkatkan serta memperbaiki kekeliruan.
“Pemprov Sumut terus berkomitmen bahwa penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI merupakan bagian dari peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami menyadari bahwa dengan komitmen, rasa tanggung jawab dan profesionalisme, maka tata kelola pemerintahan yang baik akan dapat terwujud,” katanya.
Edy mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut yang memberikan kontribusi cukup signifikan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik. Pihaknya juga berharap lembaga pengawasan itu terus memberikan dukungan kepada Pemprovsu dan kabupaten/kota.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan laporan keuangan pemerintah daerah. Ia berharap semoga hasil pemeriksaan yang mereka serahkan kepada kepala daerah bisa bermanfaat demi kesejahteraan masyarakat.
“Kita juga mengingatkan agar pemerintah daerah bisa menjalankan rekomendasi BPK selambatnya 60 hari terhitung sejak laporan pemeriksaan diterima (Pemprov dan Pemkab/Pemko),” sebut Eydu.
Dirinya juga berharap rekomedasi dari LHP tersebut memberikan manfaat bagi pengambilan keputusan dan evaluasi, guna mengambil langkah tepat mendorong digitalisasi pengelolan keuangan daerah.
“Semoga kerja sama kita berjalan lancar di kemudian hari,” pungkasnya.
Turut hadir di antaranya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, bupati/walikota atau yang mewakili, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pejabat lainnya. Ujarnya (Al,Red)