Personil Polres Batu Bara Amankan Warga Medang Deras di Duga Bandar Narkoba.

Jum’at 11 Februari 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Personil Satuan Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut,berhasil mengamankan Ganti (38) diduga bandar sabu warga Dusun Pematang Heru, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara,Selasa 08 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO Narkoba AKP Yaman membenarkan penangkapan tersebut.

Dijelaskan AKP Yaman personil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang selalu mengedarkan ( menjual) narkotika jenis sabu-sabu kepada para pengguna di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kanit II IPTU P Tamba meluncur ke lokasi dimaksud dengan melakukan penyamaran menggunakan mobil Pickup agar tidak mencurigakan sehingga sasaran tidak mengetahui kehadiran para anggota Satuan Reserse Narkoba, dan saat sampai dilokasi ada melihat seseorang yang mencurigakan lalu didekati dan saat itu dianya berusaha melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran dan saat dikejar pelaku ada membuang sesuatu barang, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah berlari dari TKP sejauh 200 M, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.

“Kemudian pelaku dibawa menuju ke TKP awal untuk dilakukan pencarian terhadap barang yang tadinya dibuang oleh pelaku, dan dalam pencarian barang tersebut berhasil ditemukan barang bukti 1 (satu) paket besar platik klip transparan berisi narkotika shabu berat bruto 5,60gram
-1 (satu) paket sedang plastik sedang berisi narkotika shabu.berat bruto 3,76 gram
-1(satu) paket kecil platik klip transparan berisi narkotika shabu berat bruto 0,12 gram
-1(satu) bungkus plastik klip kecil
-1(satu)buah bekas tempat minyak rambut
-uang tunai Sebesar Rp 250.000(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kepemilikannya diakui olehnya, yang mana barang bukti tersebut tujuannya untuk dijual kepada para pengguna narkoba,”jelas AKP Yaman.

“Selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”pungkas AKP Yaman.(Martua)

799 Pembaca
error: Content is protected !!