Bawa Sabu Warga Simalungun Diringkus Polres Batu Bara.

Sabtu 09 April 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Satu dari dua orang berhasil disergap petugas Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara,Polda Sumut, terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan, Sabtu (9/4/22) membenarkan penyergapan di Jalinsum Batu Bara tepatnya di Perkebunan Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh tersebut.

“Dari tersangka Kumpul (26) warga Jalan Cengkeh Desa Perdagangan III Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berhasil kita sita 2  buah plastik klip transparan berisikan sabu brutto 5,31 gram dan 1 buah plastik klip kosong,” jelas AKP Sastrawan.

Diuraikan AKP Sastrawan, penyergapan terhadap tersangka berawal pada Selasa 5 April 2022 sekira pukul 20.45 wib.

Setelah mengendap di TKP,  Personil Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Batu Bara
melihat dua laki-laki yang dicurigai sedang berboncengan mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penghadangan.

Saat kendaraan yang ditumpanginya dihadang petugas di Jalinsum Perkebunan Tanah Gambus, tersangka Kumpul melompat dari Sepeda Motor yang ditumpanginya. Tersangka kemudian mencoba melarikan diri dan membuang sabu dari tangan kanannya.

Dengan sigap petugas melakukan pengejaran dan berhasil menyergap tersangka Kumpul dan menemukan barang bukti yang dibuang tersangka.

Namun saat penghadangan, temannya, seorang laki – laki berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor ke arah Lima Puluh.

Diinterogasi awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya sehingga tersangka diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kita telah mengantongi identitas rekan tersangka yang melarikan diri dan sedang kita buru,” pungkas AKP Sastrawan. (Martua)

479 Pembaca
error: Content is protected !!