Polsek Indrapura Berhasil Ungkap Kasus Perampasan HP.

Kamis 12 Mei 2022

Kabarsimalungun.com. BATU BARA — Polsek Indrapura akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap gadis belia Rabani Rahma (17) warga dusun II desa Tanjung Kubah Kecamatan Airputih Kabupaten Batubara yang terjadi 16 April 2022 lalu di jalan umum desa Tanah Tinggi Otu, akhirnya tim unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin IPTU Riwanto berhasil mengungkap dan menciduk dua tersangka dari tempat persembunyian di desa Lalang Kecamatan Medang Deras Rabu malam (11/5).

Kedua tersangka bernisial RS (17), JT BB (21) keduanya warga dusun Tasak Lama desa Lalang Kecamatan Medan Deras Batubara tidak berkutik ketika petugas melakukan penangkapan kedua tersangka bersama barang bukti satu hand phone merek Oppo, satu unit honda Vario tanpa plat kini diamankan di Mapolsek Indrapura.

Kasus perampokan dan begal yang menimpa Rabani Rahma (17) yang seorang pelajar terjadi Sabtu sekitar pukul 21.30 (16/4/2022)  di jalan umum dusun VII desa Tanah Tinggi Kecamatan Airputih. Pada malam naas itu, RR mengenderai honda Vario seorang diri, sejak dijembatan Indrapura korban sudah dibuntuti oleh kedua tersangka, persis dijalan umum desa Tanah Merah Hand phone korban dirampas oleh kedua tersangka.

Merasa hand phonenya dirampas kedua tersangka, korban berusaha mengejar kedua bandit kampungan itu. Setelah terjadi kejar kejaran, persis di dusun VII desa Tanah Tinggi salah satu TSK benisial JT BB 21 yang masih warga dusun 12 desa Tanah Tinggi itu menunjang  korban sehingga terjatuh keaspal badan jalan.

Korban yang mengalami luka serius patah tulang tangan dan berdarah darah dibantu warga dilarikan ke RS terdekat, sementara kedua tersangka tancap gas melarikan diri bersama barang rampasannya.

Kapolsek Indrapura AKP Sandi didampingi Kanit Reskrim IPTU Riwanto membenarkan penangkapan kedua tersangka, menurut kedua perwira Polsek itu, kedua tersangka berikut barang bukti diamnkan Rabu malam 11/5

Rabu malam tim kita kemudian mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi terhadap pelaku bahwa handphone tersebut dibeli dari teman yang bernama Rahman Saputra yang bertempat tinggal di dusun Tasak Lama Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara.

Menindak lanjuti hasil interogasi tersebut unit Reskrim Polsek Indrapura bersama Kanit Reskrim melakukan pencarian ke rumah pelaku Rahman Saputra dan didapati pelaku berada di dalam rumah kemudian Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura langsung mengamankan pelaku berserta sepeda motor yang dipakai untuk melakukan kejahatan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut,” ujarnya.(Martua)

795 Pembaca
error: Content is protected !!