Senin 25 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Tim Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut,berhasil mengungkap dan menciduk tersangka seorang pria kasus dugaan melarikan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Kanit Resum IPTU AH Sagala menangkap tersangka ZR (20) di rumahnya di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat,Kota Dumai, Provinsi Riau.

Penangkapan tersangka kasus melarikan dan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua, Senin (25/7/22).
Diungkapkan Zebua, tersangka diciduk dari rumahnya, Jumat (22/7/22) sekitar pukul 07.00 Wib saat bersama korban sebut saja Anggrek (16) warga Kabupaten Batu Bara.
Dikisahkan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah pelapor RD. Saat itu Anggrek permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah teman korban. Namun setelah korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban.
Karena keberadaan Anggrek tidak diketahui, pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batu Bara pada hari Kamis 21 Juli 2022.
Kemudian pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu AH Sagala langsung melaksanakan penyelidikan.
Akhirnya keberadaan Anggrek diketahui berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. Tim opsnal langsung meluncur ke lokasi keberadaan Anggrek. Setiba dikediaman tersangka ZR, petugas menginterogasi tersangka.
ZR mengaku terus terang telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Anggrek. “Berdasarkan pengakuan tersebut ZR diciduk dan diboyong ke Mapolres Batu Bara bersama Anggrek,”papar RN Zebua.
Setiba di Mapolres Batu Bara, pelapor yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor atas nama RD.
“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batu Bara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” pungkas Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua.(Martua)






























