Kamis 28 Juli 2022
Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Sat Reskrim Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil mengungkap dan mengamankan kasus dugaan penggelapan sepeda motor (septor) Honda Verza milik Holly M Tamba yang dilakukan tersangka AS alias Tinjak.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan tersebut, Kamis (28/7/2022).

Diungkapkan Zebua, tersangka AS alias Tinjak (25) warga Desa Kutacane Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo berhasil diringkus di tempat pelariannya di Simpang SP1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau, Rabu (27/7/2022) sekira pukul
16.00 WIB.
Kronologis dugaan penggelapan tersebut dikatakan Zebua berawal pada Rabu 22 Juni 2022 sekira pukul 21.30 wib. Saat itu korban Holly M Tamba menerima telepon dari Dihon Siallagan yang melaporkan AS alias Tinjak belum kembali ke kantor Koperasi Parna Mandiri di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara dengan membawa septor milik korban.
Karena merasa curiga, korban langsung mendatangi kantor tempat AS alias Tinjak bekerja. Setiba di kantor, korban melacak posisi AS alias Tinjak melalui selulernya. Ternyata AS alias Tinjak tengah berada di Parapat Kabupaten Simalungun.
Kemudian korban bersama Dihon Siallagan langsung melakukan pengejaran ke lokasi tersebut dan sempat melihat AS alias Tinjak membawa septor tersebut. Namun AS alias Tinjak berhasil melarikan diri.
Setelah diteliti, akhirnya korban mengetahui selain melarikan septor merek Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ miliknya, AS alias Tinjak juga melarikan 1 unit Handpohe android, 1 buah Helm LTD dan uang Tunai sebesar Rp. 1.500.000.
Atas peristiwa tersebut korban membuat laporan polisi di Polres Batu Bara sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/440/VI/2022/SPKT/POLRES BATU BARA/ POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 25 Juni 2022 Pelapor An. HOLLY MAYJESTI TAMBA.
Akhirnya, Rabu 27 Juli 2022 sekira pukul 16.00 WIB, personil Opsnal Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Batu Bara dipimpin Iptu Jimmy R Sitorus yang melakukan penyelidikan mengetahui keberadaan tersangka yang pada saat itu sedang berada di Simpang SP1 Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau.
Tim opsnal selanjutnya meluncur ke lokasi dimaksud dan berkoordinasi dengan Polsek Tapung. Tak lama kemudian Tim melihat tersangka AS alias Tinjak sedang mengendarai septor merk Honda Verza warna Hitam BK 3229 VBQ milik korban menuju ke suatu Ram Sawit.
Melihat itu Tim opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka.
Setelah diringkus, tersangka AS alias Tinjak beserta septor yang digelapkannya diboyong ke Polsek Tapung dan selanjutnya digelandang ke Polres Batu Bara.(Martua)






























