Polsek Lima Puluh Amankan Seorang Pria Diduga Pelaku Pencurian HP

Rabu 27 Juli 2022

Kabarsimalungun.com ||| BATU BARA — Satuan Reskim Polsek Lima Puluh, Polres Batu Bara,Polda Sumut berhasil mengamankan seorang pria DI (33) alias I, warga Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara diduga pelaku tindak pidana pencurian,Rabu (27/07/2022),

Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU RN Zebua membenarkan peristiwa tersebut.

Dipaparkan Kasi Humas berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/B/42/VII/2022/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juli 2022, Pelapor atas nama Julmar Munthe,Polsek Lima Puluh yang dipimpinKanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan seorang pria diduga pelaku tindak pidana pencurian.

Dijelaskan Kasi Humas IPTU RN Zebua lada Hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor berangkat ke Blok H Afd V Sungai Jintan Perkebunan PT Kwala Gunung Kec. Lima Puluh Kabupaten Batu Bara untuk memperbaiki Radiator dari 1 ( satu ) Unit Excavator yang sedang rusak.

Sesampainya di lokasi, Pelapor mulai untuk memperbaiki Radiator tersebut dan setelah membuka Radiator tersebut pelapor meletakkan 1 ( satu ) Unit Handphone merk Oppo A3s warna merah miliknya di Kabin dari Excavator tersebut dan pergi dengan membawa Radiator dari Excavator tersebut ke Gudang PT Kwala Gunung untuk dicuci dan diperbaiki.

“Setelah selesai,pelapor kembali ke lokasi semula dan sesampainya di TKP Pelapor melihat Handphone miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut,pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 ( Dua Juta Rupiah ) serta melaporkannya ke Polsek Lima Puluh,”beber IPTU RN Zebua.

Mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengguna Handphone merk Oppo A3s warna Merah milik Pelapor berdasarkan LP/B/42/VII/2022/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juli 2022 adalah seorang pria yang dikenal bernama DI.

“Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA M Siregar beserta Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mulai mencari keberadaannya dan ketika terduga pelaku melintas di depan Polsek Lima Puluh) DI diamankan dan ditemukan 1 ( satu ) Unit Handphone merk Oppo A3s warna Merah. Lalu nomor IMEI dari Handphone tersebut disamakan dengan nomor IMEI yang ada dikotaknya yang dimiliki oleh Pelapor dan ternyata nomornya sama.
Lalu Pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas IPTU RN Zebua.(Martua)

579 Pembaca
error: Content is protected !!