Akhirnya 48 Sertifikat Aset BUMD Dikembalikan ke Pemkab Batu Bara

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Setelah berita raibnya 48 sertifikat aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Batra Berjaya viral di media akhirnya Direktur Utama perusahaan plat merah tersebut mengembalikan seluruh sertifikat ke Pemkab Batu Bara.

“Setelah beritanya viral, melalui istrinya Eva Resky, Direktur Utama Rizal PT Pembangunan Batra Berjaya telah mengembalikan 48 sertifikat aset BUMD ke Pemkab Batu Bara melalui Sekretariat Daerah,” kata Kabag Hukum Setdakab Dede Irfan didampingi Kabag Perekonomian dan Pembangunan Hardiman Sihombing di kantor Bupati Jalinsum KM 119 Lima Puluh, Rabu (7/05/2025).

Dikatakan Dede, penyerahan dokumen tersebut berlangsung pada Senin 4 Mei 2025 disaksikan 3 orang saksi.

Saat menyerahkan dokumen tersebut
Eva Resky beralasan bahwa suaminya sedang ada urusan di Pekanbaru. Meski begitu, Eva mengatakan suaminya telah berpesan akan hadir apabila diperlukan.

Selain mengembalikan sertifikat aset, Eva juga mengembalikan kunci kantor perusahaan dan peralatannya. Sebelumnya juga telah dikembalikan mobil yang dipergunakan PT Pembangunan Batra Berjaya.

Dengan demikian menurut perkiraan Dede, masalah ini dianggap selesai. “Namun terkait sanksi terhadap direksi tergantung Inspektorat Batu Bara yang melakukan penyelidikan,” imbuh Dede.

Terpisah Inspektur Kabupaten Batu Bara Hasrul Irfan membenarkan sertifikat aset BUMD telah dikembalikan Direktur Utama melalui istrinya. Hingga saat ini pihaknya belum memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Direksi PT Pembangunan Batra Berjaya.

Raibnya sertifikat aset BUMD mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik sewaktu jajaran komisaris pengawas PT Pembangunan Batra Berjaya mengungkapkan sebanyak 48 sertifikat aset telah raib.

Setelah dilakukan pemeriksaan internal akhirnya sebanyak 42 sertifikat dapat ditemukan. Namun 6 sertifikat lainnya masih belum diketahui keberadaannya.(Martua)

1,095 Pembaca
error: Content is protected !!