Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Peristiwa berdarah terjadi di Batu Bara di mana pelaku pemukulan yang dilakukan oleh adik kandungnya kepada abangnya yang menyebabkan korban tewas Minggu (11/05/2025) sekira pukul 19.00 Wib.
Diduga peristiwa tersebut akibat hal sepele, sewaktu pelaku inisial NF (33) warga Dusun Cemara Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara pulang kerumah namum tidak ada nasi menyebabkan terjadi cekcok/bertengkar mulut dengan Abang kandungnya HM alias Eman (41) didalam rumah.

Pertengkaran berlanjut sampai di luar rumah (berduel),HF dengan tega memukul kepala abangnya dengan menggunakan balok,melihat hal tersebut tetangga sekitar membawa korban ke Rumah Sakit terdekat naasnya korban di nyatakan sudah tewas saat sampai Rumah Sakit.
Peristiwa tersebut di jelaskan Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan diwakili Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin didampingi Kasat Reskrim AKP Tri Boy dan Kanit Resum Ipda Ade Masry saat press release dihalaman Mako Polres Batu Bara,Selasa (20/05/2025) sekira pukul 11.00 Wib.
“Personil Satuan Reskrim Polres Batu Bara juga berhasil mengamankan 5 orang diduga pelaku pengancaman,”ucap Kompol Imam.
Dipaparkan Kompal Imam saat melintas di jalan lintas lima puluh perdagangan Bukit Tujuh Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Selasa (20/05/2025) sekira pukul 00.10 Wib, Nurizat (29) warga Dusun II Kecamtan Datuk Lima Puluh, melihat ada sekelompok orang tidak di kenal berdiri di pinggir jalan, dan beberapa orang dari pelaku mencoba menghadang pelapor sambil mengacungkan senjata tajam.
Nurizat kemudian menghindar dan melajukan sepeda motor dengan kencang, setiba di simpang pintu tol lima puluh,pelapor menelopon dan meminta bantuan pihak kepolsian Resort Batu Bara.
Personil piket Resort Batu Bara langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku pengancaman Minggu (20/05/2026) sekira pukul 00.30 Wib.
“Kelima pria yang digelandang ke Polres Batu Bara terdiri dari seorang pria dewasa inisial ITT, (19)warga Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Sedangkan 4 orang anak dibawah umur yang digelandang berinisial MB, 15 tahun dan MHE, 16 tahun, keduanya warga Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Serta AB, 14 tahun, dan Ar, 16 tahun, keduanya warga Kесamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun.
Bahkan seorang diantara terduga pelaku saat hendak akan dilakukan penangkapan,sempat terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka dibagian lutut kakinya,”tutur Kompol Imam.
“Terhadap terduga pelaku ITT yang telah dewasa dikenakan Pasal 335 dari KUHPidana. Sedangkan terhadap 4 terduga pelaku anak dibawah umur kita tengah berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk penanganan selanjutnya,”ujar Kompol Imam.
“Personil juga berhasil mengamankan barang bukti 3 sepeda motor 5 buah senjata tajam berupa 2 buah parang,1 buah parang bergerigi,1 buah gancu bergagang besi putih, 1 buah gancu bergagang kayu,”beber Kompol Imam.
“Kami berharap dan menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan apa bila ada melihat ada hal yang mencurigakan segera hubungi Polisi,”pungkas Waka Polres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin.(Martua)






























