Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Terkait 17 kepala sekolah (Kasek) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara dinonaktifkan.
Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara Edwin Sitorus melalui Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK) Dinas Pendidikan Batu Bara, Danil kepada wartawan membenarkan penonaktifan tersebut,15 Kasek Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan 2 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Benar mereka sudah dinonaktifkan, menyusul adanya surat rekomendasi dari hasil pemeriksaan inspektorat Pemkab Batu Bara,”ujar Danil, Kamis (12/06/2025).
Sedangkan terkait alasan penonaktifan tersebut, Danil secara diplomatis menolak memberikan penjelasan.
Danil hanya menyarankan wartawan untuk melakukan konfirmasi ke Inspektorat Batu Bara.
Inspektur Pemkab Batu Bara Hasrul Irfan yang dikonfirmasi terpisah
mengungkapkan penonaktifan 17 Kasek guna menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
“Dari hasil pemeriksaan, para Kasek ini melanggar SOP tentang penyalahgunaan wewenang terkait kelengkapan administrasi pemberkasan seleksi PPPK tahun 2023 lalu,”papar Hasrul Irfan.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aldi Ramadhan menjelaskan penonaktifan 17 Kasek tersebut sehubungan adanya temuan dugaan pemalsuan data calon tenaga PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.
“Ada indikasi, para Kasek ini ikut berperan dalam memuluskan berkas calon yang menjadi persyaratan ujian seleksi,”tuturnya.[Martua]
