Palsukan Tanda Tangan Terkait Surat Ganti Rugi Tanah, Bolas Diadukan ke Polres Batu Bara

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Merasa tidak pernah menjual atau menggantirugikan sebidang tanah dan tidak pernah membubuhkan tanda tangan diatas suratnya, Radot Simare-mare (28) seorang ibu rumah tangga mengadukan Bolas Mangihut Tua Simare-mare ke Kapolres Batu Bara, Rabu (25/06/2025).

Pada pengaduan tertulis yang disampaikan melalui SPKT Polres Batu Bara, Radot yang merupakan warga Desa Sumber Tani Kecamatan Datuk Tanah Datar mengadukan pemalsuan surat jual beli atau ganti rugi sebidang tanah berikut yang berada diatasnya kepada Bolas, adiknya sendiri yang beralamat di Desa Panjang Kecamatan Talawi.

“Saya tidak pernah menjual tanah yang berada di Dusun VI Desa Panjang Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara kepada Bolas. Bahkan saya tidak memiliki tanah dilokasi tersebut. Tanah yang disebutkan saya jual tersebut adalah milik almarhum orangtua kami Aritonang Simare-mare,” ungkap Radot kepada sejumlah wartawan usai membuat pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis kepada Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim.

Diungkapkan Radot, pemalsuan surat dan tandatangan dirinya baru diketahuinya pada Kamis 19 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib, dimana pada saat itu dirinya mendapatkan selembar surat dari Abed Nego Simare-mare yang mendapatkan surat dalam bentuk fotocopy dari Kepala Desa Panjang Melda Anita Tampubolon.

“Dalam surat tersebut berisi tanda tangan saya yang menerangkan bahwa saya telah menjual sebidang tanah seluas 1.522 M2 kepada Bolas. Bahkan dalam surat disebut bahwa Bolas memberikan uang sebesar Rp4 juta kepada dirinya sebagai uang ganti rugi,” jelasnya.

Surat tersebut bahkan diverifikasi Kepala Desa Panjang dan memberi nomor : 590/15/SPJB/DP-IV/2021 tanggal 20 April 2021.

“Manalah mungkin saya menjual tanah milik Bapak kami kepada anaknya pula. Ini jelas pemalsuan,” tegas Radot.

Dikatakan Radot dirinya merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Nomor pertama yang juga perempuan adalah Ida Aulia Simare-mare sedangkan Mangihut Tua Simare-mare adalah anak ketiga.

Untuk itu Radot bermohon agar Kapolres Batu Bara melalui Kasat Reskrim AKP Tri Boy Alvin Siahaan
menindaklanjuti pengaduan dirinya.

Piket SPKT Polres Batu Bara Bripka Aldo membenarkan Dumas Radot sudah diterima. “Udah masuk dan sore ini kita teruskan ke Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim,”tuturnya.[Martua]

419 Pembaca
error: Content is protected !!