Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Menyikapi banyaknya keluhan yang disampaikan warga terkait maraknya pencurian buah sawit milik masyarakat.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan agar para agen (penampung) buah sawit tidak menerima buah sawit yang tidak jelas asal usulnya.

Permintaan tersebut disampaikan Bupati Bahar saat rapat koordinasi dengan Kepolisian, Kepala Desa dan agen- agen sawit di Kantor Bupati.
“Para agen buah sawit kami minta untuk waspada dengan buah yang tidak jelas asal dan kepemilikannya. Perlu komitmen kita bersama untuk menurunkan tingkat pencurian sawit di masyarakat,” ucap Bahar, Senin (14/07/2025).
Pada rapat yang dihadiri Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan diwakili Kapolsek Lima Puluh AKP Tukkar L Simamora, Kepala Desa dan agen sawit, Bahar juga meminta para Kepala Desa agar mendata agen sawit dan pemilik lahan sawit di desa masing-masing.
“Ini untuk memudahkan koordinasi bila terjadi pencurian buah sawit milik masyarakat,”ucap Bahar.
Pada kesempatan tersebut Simamora mengingatkan penampung buah sawit curian dapat dipidana sesuai Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diakui Simamora, pencurian dengan nilai di bawah Rp2,5 juta sesuai Peraturan MA dapat dihukum apabila mengulang kembali tindak pidana yang dilakukannya.
Senada dengan Bupati, Simamora menyarankan agar dibentuk asosiasi agen (penampung) buah sawit.
“Asosiasi itu nantinya akan mendata pemilik lahan sawit. Dengan pendataan ini, agen akan mengetahui pemilik buah sawit yang dijual kepadanya,”pungkas AKP Tukkar L Simamora.[Martua]






























