Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus Dua Pria Diduga Pengedar Sabu, Barang Bukti 1 Kg Sabu Disita

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Dua pria berhasil diringkus personil Satres Narkoba Polres Batu Bara diduga pelaku pelaku pengedar narkoba Kamis (10/07/2025) sekira pukul 16.00 WIB.

Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penggerebekan di Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, kedua pria terduga pelaku pengedar merupakan warga Dusun Sono Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, dengan barang bukti 1 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram (kg).

Kasatres Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan melalui Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi,membenarkan peristiwa penggerebekan tersebut Sabtu (12/7/2025).

“Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Berdasarkan informasi ini, petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dua terduga pengedar.

Berdasarkan keterangan warga, pertama sekali petugas meringkus
S (25) di salahsatu coffe shop di Acces Road Inalum tepatnya disamping Kantor Desa Lalang Kecamatan Medang Deras.

Dari sini petugas melacak keberadaan MAS (29) terduga pelaku lain dan berhasil meringkusnya di Simpang Kuala,”papar AKP Fahmi.

“Setelah meringkus MAS, petugas melakukan penggeledahan di rumah MAS dan menemukan sabu dalam bungkus teh cina seberat 1 kg.
Kepada petugas kedua terduga pelaku mengakui kepemilikan barang bukti sabu untuk di edarkan si wilayah Kabupaten Batu Bara,”ujar AKP Fahmi.

“Atas pengakuan dan temuan barang bukti, kedua terduga pelaku yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, bersama barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batu Bara guna proses hukum dan pengembangan jaringan diatasnya,”pungkas AKP Ahmad Fahmi.[Martua]

622 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version