Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian pimpin pemusnahan barang bukti nakoba bersama Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, unsur Forkopimda dan Kepala BNNK Batu Bara AKBP Arnis Syafi’i Yanti, barang bukti yang di musnahkan jenis narkotika sabu seberat 30 kg, ekstasi seberat 22,4 kg dan daun ganja seberat 25,6 kg, di halaman Satres Narkoba Polres Batu Bara, Senin (25/08/2025) sekitar pukul 10.00 Wib.

Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara merebus dan membakar diperoleh dari 4 kasus dengan 6 orang tersangka.

Baharuddin menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Batu Bara beserta jajaran atas kegigihan mengungkap kasus-kasus narkotika di Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus narkotika yang sejalan dengan program Pemkab Batu Bara untuk memberantas peredaran narkotika diharapkan Baharuddin dapat meminimalisir peredaran gelap narkotika.

Kedepan, Baharuddin berharap sinergitas antara Pemkab dengan Polres serta BNNK untuk memberantas Narkotika hingga ke akarnya dapat terus berkesinambungan.

“Ini demi keselamatan generasi emas menuju Indonesia emas tahun 2045 mendatang,” ucap Baharuddin.

Dijelaskan,  daun ganja seberat 25,6 kilogram disita dari tersangka SM, 31 tahun, warga Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Kemudian 4 bungkus sabu seberat 1,925 kilogram disita dari tersangka
B, 43 tahun, warga Desa Banyupelle Kecamatan Palenggaan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur. Selanjutnya 1 bungkus sabu seberat 1.033 kilogram  disita dari SA, 25 tahun, dan MAS, 29 tahun, keduanya warga Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Terakhir,  26 bungkus sabu seberat 26,95 kilogram dan 11 bungkus pil ekstasi seberat 22,4 kilogram disita dari GPS, 32 tahun, warga Kelurahan  Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta dan DS, 37 tahun, warga Kelurahan Utan Panjang Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat DKI Jakarta.

Sebelum dimusnahkan, dengan disaksikan Forkopimda, dilakukan pengujian barang bukti sabu dan ekstasi oleh tim Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Setelah pengujian, sabu dan ekstasi setelah diblender dimasukkan ke dalam panci berisi air panas yang dicampur dengan larutan pembersih lantai. Setelah direbus, larutan ini dimasukkan ke dalam lubang yang telah disiapkan dan kemudian dikubur. Sedangkan daun ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.[Martua]

375 Pembaca
error: Content is protected !!