IWO Desak Tindakan Tegas Polres Batu Bara Terhadap Diduga Pelaku Pungli Di Tempat Wisata Mangrove Park Pantai Sejarah

Kabarsimalungun.com || BATU BARA Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batu Bara tanggapi dugaan pungli pengunjung wisata sebesar Rp 20.000 tanpa tiket atau karcis yang resmi.

IWO juga menyoroti perubahan nama wisata Pantai Sejarah di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara menjadi Manggrove Park.

Tanggapan dan sorotan tersebut disampaikan Ketua PD IWO Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, Senin (15/09/2025).

Pria yang akrab di sapa Darman itu mengatakan, sejak zaman Bupati Kabupaten Batu Bara H OK Arya Zulkarnain hingga Bupati kedua, Zahir, program penghijauan atau penanaman puluhan ribu pohon Mangrove dilaksanakan di Pantai Sejarah Desa Perupuk.

Bahkan Darman mencatat, di era Bupati Batu Bara ketiga, H Baharuddin Siagian juga melakukan program penghijauan dengan menanam ribuan pohon Mangrove di lokasi yang sama yang dihadiri Menteri Kehutanan RI Sulaiman Umar Siddiq.

“Pertanyaannya, sudah berapa luas reboisasi atau penanaman mangrove yang hampir setiap tahun di lakukan dan berapa anggarannya,” t anya Darman.

Menurut Darman, Pantai Sejarah yang saat ini berobah menjadi destinasi wisata Mangrove Park bermula dari pembangunan/rehabilitasi jalan produksi perikanan bersumber APBD Batu Bara TA. 2020 sebesar Rp 1.203.213.828,00.

Dikatakan Darman, seharusnya pengerjaan pembangunan /rehabilitasi jalan produksi perikanan itu berlokasi di Sungai Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir. Itu tercatat pada RKA tahun 2020.

Kemudian, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI nomor 48.B/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 10 Mai 2021 menyebutkan, pembangunan/rehabilitasi jalan produksi perikanan dilaksanakan oleh CV. Hutama Karya berdasarkan kontrak Nomor 58-01/SP/PPK/DPI-BB/2020 tanggal 16 September 2020 senilai Rp 1.203.213.828,00 telah terjadi kekurangan volume atas pekerjaan terpasang.

Ironisnya, pembangunan/rehabilitasi jalan produksi perikanan yang menggunakan uang rakyat itu, setelah selesai langsung di hibahkan kepada Kelompok Tani Cinta Manggrove,” ucanya heran.

Selain itu, terkait dugaan pungli di wisata yang saat ini bernama Mangrove Park, diperkuat adanya temuan 2 tiket atau karcis masuk yang berbeda.  Dari 2 karcis tersebut, 1 karcis di duga ilegal karena tidak di porporasi oleh Bapenda Kabupaten Batu Bara.

Terpisah, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Batu Bara, Meylinda Lubis yang dikonfirmasi IWO membenarkan satu dari tiket tersebut tidak ada porporasinya.

“Itupun dilihat dulu tiketnya, ada nggak Bapenda mengeluarkan tiketnya?. Karena mereka itu ada juga yang cetak sendiri. Boleh cetak sendiri tapi tetap porporasinya ke Bapenda, itu boleh,” ucap Meylinda dari ujung teleponnya.

Menurutnya, untuk meningkatkan PAD wisata, maka sesuai aturan, pihak pengelola wisata mengeluarkan 10% dari nilai yang tertera di karcis.

Terkait itu, Darman mendesak Polres Batu Bara tegas dengan menindak dan mengamankan para pelaku pungli di Pantai Sejarah Perupuk.[Martua]

396 Pembaca
error: Content is protected !!