Gamot Huta 4 Nagori Sei Mangkei Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Humas di PT.WWTP

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Adanya dugaan pelanggaran hukum terkait rangkap jabatan oleh seorang pejabat publik kembali mencuat ke permukaan, Suhendra Gamot/Kepala Dusun  Huta 4 Nagori Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatra Utara diduga rangkap jabatan menjadi Humas di PT.WWTP yang ada di huta 5 Nagori Sei Mangkei.

Hal ini sontak memicu tanda tanya besar bagi kalangan warga “Apakah Gamot/Kepala Dusun boleh rangkap jabatan sebagai Humas diperusahaan?”, ujar salah seorang warga kepada awak media, Jumat 7/11/2025.

Hal tersebut saat dikinfirmasi wartawan  kepada Suhendra Gamot/Kepala Dusun Huta 4, yang bersangkutan mengakui secara langsung bahwa ia benar menjabat sebagai Humas di PT.WWTP di desa tersebut, namun Suhendra tidak dapat menunjukkan SK humas nya dari perusahaan tersebut.

Secara hukum, seorang perangkat desa, termasuk Gamot/Kepala Dusun tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja pelayanan publik. Pelayanan masyarakat terhambat jika Gamot/Kepala Dusun lebih fokus pada pekerjaan sampingannya.

Sudah di jelaskan Larangan Rangkap Jabatan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara eksplisit melarang perangkat desa untuk merangkap jabatan dengan pekerjaan lain di luar tugas pelayanan masyarakat desa.

Jenis Larangan: Rangkap jabatan yang dilarang mencakup jabatan di pemerintahan lain, jabatan politik, dan juga pekerjaan di perusahaan swasta atau instansi lain jika hal tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan atau jika mengganggu tugas pokoknya.

Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi negara jika Gamot/Kadus tersebut menerima gaji dari dua sumber anggaran yang berbeda satu sebagai Humas dan satu lagi sebagai Gamot/Kadus yang digaji dari Negara.

Dugaan Pembiaran oleh Pihak Terkait
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan Gamot/Kadus , tetapi juga dugaan pembiaran oleh pihak berwenang, yaitu Pangulu/Kepala Desa dan Camat.

Masyarakat kini menuntut agar aparat penegak hukum dan instansi terkait turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Apakah kasus ini akan ditutup begitu saja, atau akankah ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar,Publik menunggu langkah nyata dari pemerintah.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh redaksi pihak terkait Pangulu Nagori Sei Mangkei dan Camat Bosar Maligas Belum bisa dikonfirmasi oleh awak media secara langsung akan tetapi awak media berusaha untuk mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait atas permasalahan ini.(tim-red)

Catatan redaksi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com atau kealamat yang berada di Box Redaksi.

Terima kasih.

429 Pembaca
error: Content is protected !!