Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Menghilang

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur berusia 9 tahun, seorang kakek berinisial TG (69) warga Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara dibantarkan Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

Namun setelah dibantarkan (ditangguhkan penahanannya), TG
diduga menghilang.

Hal itu diungkapkan ibu rumah tangga sebut saja Kejora, 40 tahun,
orang tua korban kepada Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara Darmansyah saat di konfirmasi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 12.40 WIB.

Kejora mengatakan, hingga saat ini belum ada panggilan lagi dari penyidik PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

“Belum ada panggilan lagi dari penyidik Polres Batu Bara sampai sekarang, terduga pelakunya pun kayaknya sudah gak ada di sini, katanya ke tempat anaknya, tapi gak tau di mana rumahnya, gak tau rumahnya,” beber Kejora.

Diakui Kejora, pihaknya hingga saat ini belum ada menarik berkas pengaduannya dari Polres Batu Bara.
“Kamipun belum ada menarik berkasnya dari Polres, dan tidak ada perdamaian, tiba-tiba aja dia dah keluar,” keluhnya.

Terkait dugaan perbuatan asusila yang menimpa anaknya, Kejora menyebutkan bagian sensitif anaknya diduga di pegang-pegang oleh terduga pelaku.

“Pastinya kami meminta keadilan, ya kalau bisa diberikan hukuman yang setimpal. Masa gak ada penegakan hukum demi keadilan, jadi cemana nasib anak-anak ini. Katanya hukum itu berlaku kepada siapapun, tapi kok kayaknya gak ada keadilan. Jadi nasib anak-anak ini cemana,” ucapnya sedih.

Ia berharap terduga pelaku dijebloskan saja ke penjara untuk menjalani hukuman sesuai aturan. “Kitakan gak ada untuk narik berkas atau narik laporan dari sana,” ulangnya.

Diberitakan sebelumnya, kakek TG diamankan warga pada 24 September 2025 karena diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap cucu sambungnya sebut saja Mawar, 9 tahun, yang diduga pada Senin 8 September 2025 lalu.

Selain Mawar, TG juga melakukan pencabulan kepada (anak tetangga) sebut saja Bunga, 9 tahun, putrinya Kejora, dengan memegang-megang bagian sensitif korban.

Dikonfirmasi lewat WhatsAppnya, Kanit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan kasus ini tidak diselesaikan atau dihentikan.

“Boleh ditanya Billy selaku  PH (Penasehat Hukum) korban. Berkas sudah dikirim ke JPU Kejari Batu Bara dan tinggal menunggu status P21,” tulisnya melalui pesan WhatsAppnya.[Martua]

235 Pembaca
error: Content is protected !!