Anggi Fajar Sinaga Jalani Proses Hukum, DPO Danu dan Dufan alias Pantek Bebas Edarkan Shabu Disimalungun.

Foto hanya ilustrasi

Kabarsimalungun.com || Simalungun – Anggi Fajar Sinaga, Warga Perdagangan yang merupakan jaringan narkoba Danu Cs telah menjalani proses hukum di Polda Sumatera Utara

Informasi dirangkum dari berbagai sumber,  Anggi Fajar Sinaga berhasil diamankan Polda Sumatera Utara atas kepemilikan Narkoba jenis Shabu dan pil ekstasi sebanyak 15 butir, di sebuah kost-kostan di Perdagangan.

Kepemilikan barang narkoba jenis shabu dan pil ekstasi tersebut, di peroleh Anggi Fajar Sinaga dari Danu dan Dufan, dimana tupoksi Anggi Fajar Sinaga merupakan kurir dalam peredaran narkoba jaringan Danu dan Dufan Cs.

Tertangkapnya Anggi Fajar Sinaga merupakan jalan lurus bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Namun sangat disayangkan, penetapan DPO Danu dan Dufan Cs terkait barang narkoba yang dikelola oleh Anggi Fajar Sinaga hanya sebatas penetapan saja, dikabarkan Danu dan Dufan Cs masih bebas berkeliaran dan semakin menggila memperluas jaringan narkoba di Kabupaten Simalungun.

Masyarakat menunggu langkah-langkah kongkrit Kepolisian, TNI dan BNN Simalungun dalam melakukan pemberantasan narkoba di Simalungun.

“Danu dan Dufan Cs sudah ditetapkan sebagai DPO, kami minta Kepolisian, TNI dan BNN segera lakukan pengejaran terhadap mereka, jangan hanya berpangku tangan seakan mendukung dan menikmati Danu dan Dufan Cs menghancurkan generasi pemuda-pemudi di Kabupaten Simalungun, bila kalian tidak mampu bertugas tanggalkan baju kalian, biarlah kami masyarakat yang ini yang melakukan penangkapannya, ungkap warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Yang lebih memalukan lagi, terkait peredaran narkoba dan informasi yang disampaikan awak media ini, Kapolres dan Kasatnarkoba Polres Simalungun hanya menyampaikan ucapan terimakasih dan seolah acuh terhadap bahaya narkoba bagi generasi penerus bangsa.

“Trims info” sebut Kapolres Simalungun.

 (Tim-Red)

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.

Rerimakasih

1,539 Pembaca
error: Content is protected !!
Exit mobile version