Luar Biasa! PT Dutaraya Sejati Kontraktor Pada  PT.Tanimas Resources International Lakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak Tanpa Prikemanusiaan

Selasa, 3 Maret 2026

Kabarsimalungun.com || SIMALUNGUN – Masih saja banyak terjadi perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa rasa prikemanusiaan sama sekali, khususnya yang kerap dialami oleh para tenaga kerja lokal KEK Sei Mangkei Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun Sumatera Utara.

Demikian halnya yang dialami oleh Faisal Amir dan 5 (lima) orang rekan sepekerjaannya yang telah mengabdikan diri selama kurang lebih 2 (dua) tahun bekerja sebagai tenaga pengamanan (Satpam) di PT DUTARAYA SEJATI yang notabene merupakan perusahaan kontraktor yang menangani pembangunan kontruksi di PT TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL salah satu investor yang berlokasi di KEK Sei Mangkei.

Hal tersebut diungkapkan Faisal Amir dan rekan-rekannya kepada wartawan pada Sabtu 28/2/2026 di Kota Perdagangan sekira pukul 17.00 wib dengan mengatakan bahwa dirinya dan rekan-rekan saya telah menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT.DUTARAYA SEJATI yaitu salah satu Kontraktor yang bergerak dibidang kontruksi bangunan pabrik milik PT.TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL.

“Kami sudah bekerja ikut PT.DUTARAYA SEJATI sebagai tenaga pengamanan di kontruksi milik PT.TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL di KEK Sei Mangkei sudah lebih 2 (dua) tahun, namun setelah pihak PT.DUTARAYA SEJATI memakai jasa Vendor kami diberhentikan begitu saja tanpa ada surat pemutusan hubungan kerja maupun juga lainnya yang menjadi hak-hak kami selaku pekerja”, ungkapnya Faisal Amir.

Selanjutnya dikatakan oleh Faisal Amir beserta rekannya “kami sudah berupaya untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak perusahaan, namun tidak satupun orang-orang perusahaan yang memberikan jawaban yang pasti untuk kami, semua terkesan lepas tangggung jawab tidak ada yang responsif, yang ada hanya kata-kata “ya cemana kita sekarang sudah memakai jasa vendor”, terangnya kepada wartawan.

Saat ditanya wartawan, selama bekerja lebih dari 2 (dua) tahun statusnya apa?

Faisal Amri dan rekan menjelaskan “itu juga yang menjadi pertanyaan kami, 2 (dua) tahun kami mengabdi di PT.DUTARAYA SEJATI tanpa ada kejelasan status kami itu apa, BHL kah, atau PKWT, ini sama sekali tidak ada, sebab kami itu tidak pernah diminta untuk menandatangani kontrak baik per tiga bulan atau lebih”, ungkap Faisal Amri.

Saat ditanya wartawan, apakah selama ini kalian semua tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan?

Faisal dan rekan menjelaskan ” tidak ada la mungkin pak, sebab sampai saat ini kami itu tidak memiliki idcart  BPJS Ketenagakerjaan, padahal itu kan merupakan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan kami menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan”, ungkapnya.

Faisal Amir dan rekan menjelaskan “selama bekerja di PT.DUTARAYA SEJATI upah kerja kami juga dibayar tidak memenuhi standar Upah Minimum Kabupaten (UMK Kabupaten Simalungun), upah kami hanya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulan, sedangkan jam kerja kami selama 12 Jam penuh, sebab hanya 2 shift, tanpa ada perhitungan lembur atau apa sama sekali”, ujar Faisal Amir yang diamini rekannya.

Dijelaskannya “kami bekerja hanya 7 (tujuh) orang, saya Faisal Amir (Danru), Anju Saputra, Suharto, Parulian Siringoringo, Dimas Arya dan Jaholong Sianturi, dengan luasnya lokasi bangunan PT. TANIMAS RESOURCES INTERNATIONAL itu kami hanya 6 (enam) orang anggota dan 1 (satu) Danru, saya sempat juga ngajukan permohonan ke pihak vendor satpam yang baru, namun sangat kita sayangkan saya diminta untuk bayar administrasi sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) karena saya tidak punya uang maka tidak saya sanggupi”, ungkap Paisal Amir kepada wartawan tanpa menyebutkan nama perusahaan Vendor dimaksud.

Saat ditanya wartawan, apa harapannya terhadap perusahaan PT Dutaraya Sejati? Mereka mengatakan

“kami kan manusia pak yang secara hukum punya hak untuk meminta hak-hak kami selaku pekerja, yang semua itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, oleh sebab itu kami berharap kiranya pihak PT Dutaraya Sejati membuka hati terhadap kami-kami ini yang enam orang, kami sudah mengabdi selama dua tahun lebih, jangankan pesangon ucapan terimakasih saja pun tidak ada”, ungkap eks para pekerja kepada wartawan.

Terkait hal pemutusan kerja sepihak tersebut, Kepala Dinas Kegenagakerjaan Simalungun bapak Riando Purba saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan pesan percakapan WhatsApp dinomor +62 822-9495-5900 Senin, 2/3/2026 sekira pukul 15.04 wib mengatakan ;

“Untuk kondisi ini Disnaker Simalungun akan berkoordinasi dengan pihak UPT Wasnaker Wil III. Serta disampaikan kepada Pihak-pihak yang mengalami PHK atau dirugikan untuk membuat laporan ke Disnaker Simalungun”, kata Kadianaker Simalungun Riando Purba.

Guna memenuhi unsur pemberitaan yang adil dan berimbang, wartawan mencoba untuk mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak perusahaan PT Dutaraya Sejati, namun pesan percakapan yang dikirim melalui WhatsApp SM [Site Manager] PT Dutaraya Sejati Bernadus Sihotang dinomor +62 852-0737-5737, Senin 2/3/2026  sekira pukul 13.55 wib, 

Demikian halnya dengan PM [Projek Manager] bapak Ferdinan S dikonfirmasi wartawan melalui oesan percakapan WhatsApp dinomor +62 813-7555-6870, Senin 2/3/2026 sekira pukul 18.32 wib, juga tidak membalas konfirmasi wartawan.

Namun wartawan coba terus untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT Dutaraya Sejati, langsung kepada seseorang bernama Hendric yang konon menurut informasi adalah anak dari pemilik perusahaan, pesan percakapan yang dikirim melalui WhatsApp dinomor +62 852-7014-0222 Senin 2/3/2026 sekira pukul 14.55 wib, namun sangat disayangkan Hendric juga sama halnya dengan SM (Site Manager) juga PM (Projek Manager) nya tidak berkenan membalas konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini dipublikasikan ketiga pimpinan perusahaan PT Dutaraya Sejati tersebut belum membalas konfirmasi wartawan, namun demikian wartawan akan terus berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak PT Dutaraya Sejati selaku kontraktor di PT Tanimas Resourcer International KEK Sei Mangkei.[tim-red]

Catatan Redaksi :
Apabila ada pihak pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email media kabarsimalungun.com.
Terimakasih.

455 Pembaca
error: Content is protected !!