Tiga Pria Memiliki Sabu Diringkus Kanit I Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar Dari Polres Simalungun

Kabaraimalungun.com || SIMALUNGUN – Sosok pemimpin yang tidak hanya memberikan perintah dari balik meja, tetapi turun langsung ke medan penindakan — itulah yang ditunjukkan Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar, S.H. Dengan tindakan tegas dan terukur, ia memimpin langsung operasi penggerebekan di Parporasan Pondok Ujung, Desa Marihat Butar, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, pada Rabu, 29 April 2026, sekira pukul 20.00 WIB. Hasilnya, tiga tersangka peredaran narkotika jenis sabu berhasil dibekuk sekaligus beserta 10 plastik klip sabu dengan berat bruto 10,67 gram.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 22.22 WIB, menyampaikan apresiasi penuh atas ketegasan Kanit I dalam memimpin operasi ini. “Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar adalah sosok Kanit yang memimpin dengan tindakan, bukan sekadar instruksi. Beliau turun langsung ke lapangan, memimpin penggerebekan, dan hasilnya berbicara sendiri — tiga tersangka berhasil diamankan malam itu juga. Inilah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk terkait maraknya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Parporasan Pondok Ujung. “Begitu pengaduan masyarakat kami terima, saya langsung memimpin tim untuk bergerak ke lokasi. Tidak ada alasan untuk menunda. Setiap menit penundaan berarti narkoba terus beredar dan merusak lebih banyak orang di masyarakat kita,” ucap Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar dengan penuh ketegasan dan tanggung jawab.

Setibanya di lokasi, ketegasan Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar langsung terlihat dalam aksi. Tim mendapati tiga orang laki-laki dewasa yang langsung diamankan, yakni Muhamad Akbar alias Abay (56 tahun) warga setempat, Budi Azlani Simarmata (40 tahun) warga Pasar Baru Desa Pengkolan, dan Peweng (40 tahun) warga Desa Pengkolan, Kecamatan Bosar Maligas. “Saat kami tiba, ketiga tersangka sedang berada di dalam rumah milik adik tersangka Abay. Mereka sedang menunggu calon pembeli sabu. Ini bukan sekadar pengguna biasa — ini sudah masuk jaringan peredaran yang terorganisir,” ungkap Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar.

Penggeledahan dilakukan secara sistematis dan profesional. Tersangka Abay sendiri menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti. Dari dalam bungkusan kertas ditemukan 10 plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 10,67 gram, dan tersangka Abay langsung mengakui kepemilikannya. Turut disita satu alat hisap dari botol plastik, satu buah kaca pirex, satu buah mancis berwarna biru, satu plastik klip besar kosong, uang tunai Rp1.555.000 yang diduga hasil penjualan sabu, tiga unit handphone, serta satu lembar kertas tisu dan satu lembar kertas buku. “Barang bukti ini kami amankan seluruhnya untuk kepentingan penyidikan. Tidak ada yang luput dari penggeledahan kami,” ucap Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar.

Dari hasil interogasi, tersangka Abay mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rizal, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Tim langsung bergerak memburu Rizal ke lokasi yang disebutkan, namun Rizal tidak ditemukan dan diduga telah melarikan diri. “Rizal sudah kami masukkan dalam daftar target operasi. Saya pastikan pengejaran tidak akan berhenti. Ke mana pun Rizal pergi, tangan hukum kami akan menjangkaunya,” tegas Ipda Alek Ari Sandi Sidabutar.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako, laporan polisi diterbitkan, mindik dikeluarkan, gelar perkara dilaksanakan, dan proses hukum berjalan menuju pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Tindakan tegas Kanit I ini menjadi standar yang kami banggakan dan akan terus kami pertahankan,” pungkas AKP Verry Purba.[Sgn]

72 Pembaca
error: Content is protected !!