Prahara Peredaran Narkoba di Pem. Kerasaan Rejo, Ini Pemainnya ?

keterangan foto ; dari sebelah kiri : Sugi alias Uci dan Irwan alias Mahong

Simalungun, Prahara Narkoba di Pematang Kerasaan Rejo semakin meresahkan masyarakat. Seperti kata Pepatah Mati satu tumbuh seribu dalam perderan narkoba dalam perderan narkoba sudah bukan rahasia umum.

Peredaran narkoba di Nagori Pematang Kerasaan Rejo yang sempat di pegang oleh Danu Cs dikabarkan sudah beralih kepemimpinannya.

Informasi yang berhasil dihimpun awak media, peredaran narkoba di Nagori Pematang Kerasaan Rejo hingga marihat Bandar saat ini di kendalikan oleh Sugi alias Uci, Irwan alias Mahong, Iris dan Alwi.

Beberapa pemain tersebut sudah pernah menjalani hukuman atau yang di kenal sebagai eks. napi dalam kasus narkoba, sehingga membuat mereka kenal hukum dan sudah piawai dalam mengedarkan narkoba tersebut. 

Putaran perderan narkoba yang dikelola di Nagori Pematang Kerasaan Rejo mencapai kisaran kiloan dalam perminggu. 

Salah seorang warga pematang kerasaan Rejo yang tidak ingin namanya di publikasikan, kepada awak media menyebutkan sangat terganggu dan resah atas maraknya narkoba di Pematang Kerasan Rejo.

“Akibat narkoba yang sudah menjamur di kampung kami ini, sering terjadi pencurian, ini sangat meresahkan sekali”, sebutnya

Selain itu, para pemain narkoba sudah pernah menjalani hukuman atas kasus narkoba. 

“Hukuman yang mereka terima, tidak menjadikan efek jera bagi mereka (pemain narkoba-red), sehingga mereka tidak takut dan kembali bermain narkoba”,

“Kami minta Kapolsek Perdagangan segera melakukan penyelidikan dan tidak tebang pilih untuk menangkap para pemain narkoba di Nagori Pematang Kerasaan Rejo”, tutup warga.

Sementara, Kapolres Simalungun dan Kapolsek Perdagangan belum memberikan keterangan resmi atas maraknya narkoba di Nagori Pematang Kerasaan Rejo.

Masyarakat masih menunggu keseriusan kinerja Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pemberantasan narkoba di Pematang Kerasaan Rejo.

(Tim-Red)

Catatan Redaksi:

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel ini, mereka dapat mengirimkan sanggahan atau koreksi kepada redaksi kami sesuai dengan Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel atau berita sanggahan dapat dikirim melalui email media kabarsimalungun.com atau nomor kontak yang tersedia di box redaksi.

103 Pembaca
error: Content is protected !!