Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperda BUMD

Kabarsimalungun.com || BATU BARA — Badan usaha milik daerah memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, pengelolaan bumd perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah daerah pada tahun 2011 telah menetapkan peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 4 tahun 2011 tentang perusahaan daerah batu bara berjaya yang kemudian diubah bentuk badan hukumnya melalui peraturan daerah kabupaten batu bara nomor 9 tahun 2013 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah batu bara berjaya menjadi perseroan terbatas pembangunan batra berjaya.

Sejalan dengan ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, maka perseroan terbatas pembangunan batra berjaya perlu dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah.

Perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perseroan daerah selain untuk penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan juga bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi bumd pt pembangunan batra berjaya (perseroda) dalam memberikan kontribusi bagi kabupaten batu bara berupa keuntungan yang layak dan melaksanakan tata kelola perusahaan serta sebagai identitas entitas bisnis milik pemerintah daerah.

Rancangan peraturan daerah ini memuat antara lain mengenai :
perubahan bentuk hukum;

  1. Nama dan tempat kedudukan;
  2. Maksud dan tujuan;
  3. Kegiatan usaha;
  4. Jangka waktu berdiri;
  5. Modal dan
  6. Kepengurusan dan tata kelola.

Dalam penyusunan ranperda ini masih terdapat kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan masukan, saran dan pembahasan konstruktif dari pimpinan dan anggota dprd yang terhormat, sehingga ranperda ini dapat disempurnakan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah yang berkualitas.

Kami berharap agar pembahasan ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi daerah yang kita cintai serta mewujudkan kabupaten batu bara yang maju dan sejahtera, berkah dan bahagia.[Martua]

19 Pembaca
error: Content is protected !!