3 Kali Masuk Dalam DPO Narkoba Akhirnya Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu

Kabarsimalungun.com. Sat Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap tersangka yang sudah masuk dalam DPO sebanyak 3 Kali bernama Rizal Efendi Rambe Als Penden Als Mata Kero,Laki Laki 41 Tahun dengan ciri khas mata kiri kero dan rambut gondrong warga Jl Cemara Kel Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Labuhanbatu.

Adapun tersangka Penden ditangkap pada Selasa 05 Januari 2020 berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dengan cara menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy dan berhasil menangkap seorang pengedar bernama AH ( Adi Hasibuan) Lk 35 Tahun di Perlayuan Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu dengan menyita narkotika sabu seberat 10,29 Gram Bruto,satu Unit HP Nokia dan satu unit Sepeda Motor Honda Vario tanpa nopol.

Dari penangkapan AH kemudian dikembangkan dengan cara memancing Penden dan berhasil menangkap Penden di Padang Matinggi setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya yang mengetahui akan ditangkap,sehingga terjadi kejar kejaran dan bergumul dengan anggota yang akhirnya tersangka Penden dapat ditangkap.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan dirumah tempat tinggal Penden yang disaksikan Kepala Lingkungan setempat berhasil disita satu buah plastik klip berisi narkotika sabu seberat 10 Gram Bruto,sehingga barang bukti yang disita dari Penden yaitu narkotika sabu berat bruto 10 Gram,satu Unit HP Samsung Lipat dan Satu Unit sepeda motor Beat Hitam,turut dilakukan penggeledahan dirumah isteri kedua Penden yaitu EN yang beralamat di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu namun tidak ditemukan narkotika sabu.

Dari hasil pengembangan kasus untuk tersangka Penden sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang sebanyak 3 Kali yaitu berdasarkan LP / 804 / VI / Res 4.2 / 2020, tgl 10 Juni 2020, an. Tsk Bambang pane Als Bambang,LP/ 340 / IV / 2019, tanggal 29 april 2019, an.tsk Johan Indra Maranduri dan LP/1511/XI/2018/SPKT tgl 12 Nopember 2018 an.tersangka Tahmat Rizky.

Oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH menjelaskan terhadap tersangka lPenden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan untuk saat ini Sat Narkoba Polres Labuhanbatu mulai dari awal penangkapan telah meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantau Prapat,sehingga selama seminggu kasus ini masih dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya.

Terhadap kedua tsk dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. Ujarnya (Al,Red)

351 Pembaca
error: Content is protected !!