Kabarsimalungun.com, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga siregar SIK Melalui Humas polres siantar AKP Rusdi Ahya Menjelaskan Personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang mengkonsumsi narkotika diduga jenis shabu di sebuah rumah kost di Jl. Senam Kel. Banjar Kec. Siantar Barat Pematangsiantar kemudian personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan, Sabtu tanggal 13 Februari 2021, sekira pukul 12.00 Wib.
“Masih Katanya Humas Polres Setelah itu kemudian personil menemukan rumah yang di curigai dan personil sat narkoba masuk kedalam rumah kost dan menemukan 2 orang laki-laki diketahui bernama DIKI Usia (31) Tahun warga kel.sumber jaya dan AMRI Usia (25) Tahun, warga jalan kain suji kemudian dilakukan penggeledahan didalam kamar kost dan ditemukan ada 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu di dalam kamar kost. kemudian dilakukan penggeledahan diluar rumah kost dan ditemukan ada 1 (satu) kotak rokok merk Coffee yang berisi 3 buah pipet, 1 kompeng karet dan 1 buah pipa kaca,
“selanjutnya dilakukan interogasi terhadap DIKI dan diperoleh informasi bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari UDIN di Jl. Jorlang Gg. Mesjid Kel. Simarito Kec. Siantar Barat Pematangsiantar, kemudian sekira pukul 14.00 Wib, personil langsung melakukan pengembangan dan berangkat ke alamat yang diinformasikan, mencari UDIN, kemudian saat personil tiba ditempat yang diinformasikan dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berdiri dipinggir jalan diluar
Lanjut Humas Polres Siantar, kemudian dilakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama UDIN Usia (50) Tahun warga jalan silimakuta dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan uang sebanyak Rp 2.010.000 Kemudian dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 (satu) unit HP dan di belakang UDIN ketika di tangkap ada 1 buah kotak rokok yg berisi 9 paket narkotika yg di duga jenis shabu bruto 7,45 Gram, Selanjutnya UDIN di bawa masuk ke disebuah gubuk diareal kolam yang sekelilingnya di tutupi seng dan ditemukan ditemukan 1 unit HP merk Nokia milik UDIN diatas meja,
selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Ujarnya (MN/Red)