Kabarsimalungun.com
Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Amatan Reporter di lapangan mengenai Jalan Ade Irma Suryani kelurahan melayu Kecamatan Siantar Utara dan Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat sangat prihatin, Sabtu (24/04/2021) sekitar pukul 10.00 Wib.
Salah satu pengendara sepeda motor, Sinaga menjelaskan mengenai kondisi jalan tersebut berlubang dan sangat memprihatinkan, apalagi pada saat hujan deras dan mengalami jatuh pada saat turun hujan.
Lanjut menambahkan, kondisi jalan berlubang ini sangat dikeluhkan para pengguna jalan serta masyarakat di sekitar, bahkan kerusakan jalan tersebut membuat aktivitas masyarakat menjadi terkendala, antara angkot dan pengendara sepeda motor akibat kemacetan di jalan tersebut
Bahwa kerusakan jalan Ade Irma Suryani hanya sebagian di tempel sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari Pemko Siantar, dan Sangat berharap Kepada Dinas terkait segera diperbaiki dan setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat.
Salah satu Mahasiswa Pascasarajana USI Weslitu Giawa SH menjelaskan bahwa kerusakan sepanjang jalan Ade Irma Suryani Kecamatan Siantar Utara sangat membahayakan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
“Berharap jalan tersebut dapat perhatian dari Pemko Siantar dan berharap kepada Hefriansyah Noor SE, MM selaku Walikota Siantar meminta bantuan untuk jalan tersebut segera diperbaiki, sekitar Panglong jalan Adeirma Suryani kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara, Jalan aru, jalan Buton kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat, Jalan Pattimura Ujung kelurahan Mekar Nauli Kecamatan Siantar Marihat setiap harinya selalu dipadati berbagai jenis kendaraan roda dua dan Jenis kendaraan roda empat,” harapnya.
Masih kata Weslitu Giawa menurut Undang-undang Republik Indonesia No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan
Pasal 2
Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasil-gunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan jalan bertujuan untuk:
a. mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan ujarnya.
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Walikota Siantar Hefriansyah Noor, SE, MM dan Kepala Dinas PU Bina Marga Kota Siantar belum berhasil dimintai keterangan decara langsung terkait keluhan warganya sepanjang jalan Ade Irma Suryani kelurahan Melayu kecamatan Siantar Utara, jalan Pattimura Ujung kelurahan Mekar Nauli kecamatan Siantar Marihat dan jalan Aru, jalan Buton kelurahan Bantan kecamatan Siantar Barat tidak di Perbaiki. (Al,Red)