PERDAGANGAN, Masih banyak kabel Jaringan Tegangan Rendah (JTR) milik PLN di kawasan Kabupaten Simalungun yang kendor, maupun tiang listrik miring. Kondisi itu tentu saja dikeluhkan warga, karena mengganggu bahkan sangat membahayakan. Apalagi jika posisi kabel dan tiang miring tersebut berada di tempat yang biasa diakses banyak orang dan diperumahan warga (06/07/2020).
Telisik saja kabel JTR kendor di Dusun IV Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun. Kabel itu berada di atas pohon dengan dililit keranting-ranting pohon saja. Adanya kabel tersebut membuat pemilik pohon tidak dapat memanen hasil buahnya.
Selain kabel JTR kendor, ada pula tiang listrik beton yang miring di pekarangan rumah Rizky. Pemilik rumah di Dusun IV, Kateran, Nagori Bandar Jawa, Kec. Bandar, Kab. Simalungun, sangat mengeluhkan, tiang listrik yang miring di pekarangan rumahnya, yang memiliki jarak sekitar 1 meter. Miringnya tiang listrik itu dikhawatirkan dapat saja suatu saat roboh dan menimpa rumahnya. Imbuhnya
” Sebelumnya hal ini sudah pernah disampaikan sama petugas PLN, tapi sampek abang datang kemari belom juga di betulkan oleh pihak PLN. Harapan kami tiang milik PLN ini segera di benahi agar tidak menjatuhi rumah kami dan kalau tidak di benahi segera dipindahkan dari pekarangan rumah kami. Bukan hanya ini aja bg tiang miringnya. Selorongan jalan rumah kami ini ada juga yang miring dan ada juga kabelnya yang terkelupas, kan ngeri kita negoknya bg. keluh dan harap Rizky kepada PLN.
Selanjutnya awak media melakukan penelusuran terkait kinerja PLN. Benar saja tampak juga terlihat Didesa Adil Makmur Pengkolan, tepatnya dipinggir Jalan Desa terlihat ada tiang miring. Lokasi tiang miring merupakan akses jalan yang banyak dilalui warga sekitar setiap harinya.
Salah satu warga yang kebetulan melintas disekitaran tiang miring tersebut mengatakan” Kami merasa sangat khawatir sekali bang melihat tiang miring tersebut. Takutnya jatuh menimpahin orang yang lewat bang.
” Udah lama jugaklah tiang ini dibiarkan miring bang. Maunya cepatlah dibetulkan, sebelum ada korban. ucapnya kepada awak media.
Disisi lain terkait kinerja PLN ULP. Perdagangan yang terkesan mengabaikan aturan dan undang-undang yang berlaku, juga sudah pernah mendapat perhatian awak media KabarSimalungun. Dimana pemindahan KWH meter lama kerumah baru tidak memiliki izin, hal itu sudah melanggar aturan yang sudah ada.
Menanggapi hal tersebut Manager PLN ULP. Perdagangan Januar E. Tarigan mengatakan” Kami akan tindaklanjuti pak jtr kendor dan tiang listik miring. Untuk R. Boru Manalu sudah kami tindaklanjuti sesuai temuan. Untuk ditanyakan sama pelanggan pak lebih detail pak supaya tidak ada kecurigaan bahwa kami mengada-mengada.ucapnya.
Lebih lanjut awak media mempertanyakan kepada Manager ULP Perdagangan terkait transparasi bukti pembayaran p2tl milik R. boru Manalu yang sudah disetor kenegara.
” Menanggapi hal tersebut, Januar Tarigan selaku manager Rayon Perdagangan menjelaskan bahwa p2tl sudah dibayar pelanggan dan biaya penyambungan baru sudah diselesaikan pelanggan dan sudah menjadi pelanggan legal. Masalah bukti yg bapak minta bisa langsung konfirmasi ke pelanggan bahwa semua sudah diselesaikan pelanggan agar lebih akurat bukan hanya dari sisi kami pak. Dan sudah saya jelaskan dengan reporter agar dikonfirmasi ke pelanggan. Dan itu sudah cukup jelas pak. ucap Januar E. Tarigan melalui WhatsApp selularnya, Senin, tanggal (06/07/2020), sekitar pukul 13.22 Wib.
Terkait pernyataan Januar E. Tarigan selaku manager ULP. Perdagangan kepada awak media, sangat jelas tidak ingin memberikan keterangan tentang pembayaran P2TL milik R.boru Manalu kepada negara. Diduga kuat tidak transparan dan seolah ada yang ditutupi terkait pembayaran p2tl milik R.Boru Manalu untuk disetor kepada negara.
Disisi lain, Dedek Lesmana.SH selaku praktisi hukum dan advokat angkat bicara dengan mengatakan” seharusnya PLN sudah harus berbenah dengan mengutamakan pelayanan, dimana sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Tentang Ketenaga Listrikkan khususnya pasal 28 hingga pasal 30.Berdasarkan pasal tersebut masing-masing pihak seharusnya sudah saling memahami hak dan kewajibannya. Dalam hal ini pihak PLN ULP. Perdagangan selaku pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik seharusnya memberikan ganti rugi pemakaian tanah ataupun kompensasi kepada pemilik tanah pak Rizky, Karena pihak PLN sudah menempatkan tiang listrik beton di pekarangan rumahnya, tegas Dedek Lesmana.SH.
” Lebih lanjut Dedek Lesmana. SH menambahkan” mirisnya lagi. Sudah tidak diberikan haknya, dibiarkan pulak tiang listrik beton itu miring, kalau jatuh, langsung menimpa rumah Pak Rizky dan dikhawatirkan ada korban nantinya.
Diharapkan pihak management PLN ULP. Perdagangan segera melakukan peninjauan dan menanggapi keluh kesah warga yang keberatan atas tiang miring tersebut pada kesempatan pertama. Jangan menunggu ada korban yang jatuh baru dibenahi. harapnya.
Selanjutnya Pimpinan PLN Area Pematangsiantar yang menaungi beberapa ULP, di Kabupaten Simalungun agar mempertanyakan kinerja seluruh ULP nya. Dan melakukan evaluasi atas kinerja pimpinan ULP Perdagangan. Bila perlu untuk yang tidak dapat bekerja, langsung copot dari Jabatanya, tutupnya kepada awak media KabarSimalungun.
Hingga berita ini dilangsir kemeja redaksi, Manager Area PLN Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Redaksi/Tim.