Simpan Sabu, Samuel Diringkus Personil Sat Narkoba Polres Siantar

Kabarsimalungun.com

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK melalui Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya menjelaskan, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba di Jl. Tanjung Pinggir kelurahan Tanjung Pinggir kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam Cafe Alaniho 1, Sabtu (08/05/2021), sekira pukul 10.30 Wib.

Kemudian Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat yang di informasikan, setibanya di lokasi, Personil Sat. Narkoba masuk ke dalam Cafe Alaniho 1 dan melihat seorang laki-laki yang berlari ke dalam kamar mandi.

Lanjut menambahkan Humas Polres Siantar, Personil Satuan Narkoba langsung mengejar dan mengamankannya di dalam kamar mandi yang kemudian diketahui bernama Samuel (23) warga jl. Handayani kecamatan Siantar Sitalasari.

“Kemudian Personil Satuam Narkoba menanyakan dimana SAMUEL menyimpan Narkoba miliknya lagi, lalu SAMUEL menerangkan ada membuang alat bong disamping Cafe Alaniho 1,” ujar Rusdi.

Masih Kata Humas Polres Siantar, setelah dilakukan pengecekan, ditemukan dari atas tanah di samping cafe berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari minuman kemasan gelas lengkap dengan 3 (tiga) buah pipet dan 1 (satu) buah pipa kaca, lalu Samuel juga mengakui menyimpan shabu di dalam Cafe Alaniho 1, lalu Personil Satuan Narkoba menyuruh Samuel untuk menunjukkan shabunya lagi.

Kemudian SAMUEL dibawa ke dalam Cafe Alaniho 1 dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan di ruang kasir yang di selipkan di dinding triplek berupa 1 buah kotak rokok Union yang di dalamnya ada 4 paket narkotika diduga jenis shabu bruto 0,55 gram yang dibungkus dengan uang Rp. 1.000,- 00.

“Selanjutnya barang bukti dikumpulkan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ujarnya. (Al,Red)

247 Pembaca
error: Content is protected !!