RIAU, Pelaksanaan eksekusi lahan perkara perdata antara PT Wanasari Nusantara dengan masyarakat, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau terlaksana pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2020.
Dilokasi eksekusi, pada saat pembacaan putusan eksekusi sampai selesai oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan situasi berjalan dengan aman dan lancar.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM saat dilokasi eksekusi terlihat tengah memimpin pelaksanaan pengamanan. Situasi sempat memanas, dengan adanya aksi provokasi salah satu warga berinisial IA yang melakukan aksinya menabrakkan dirinya ke petugas pengamanan.
“Guna mencegah warga lainnya terprovokasi. IA sempat diamankan oleh petugas. Tidak lama kemudian, Kakak Kandung IA yang juga sebagai karyawan PT Wanasari Nusantara datang meminta maaf kepada petugas selanjutnya menjemput adik kandungnya tersebut dari petugas pengamanan, “sebut Henky.
Sebelumnya petugas juga telah mengamankan 1 senjata tajam jenis pedang pendek dari pinggang warga Sdr. ST yang saat ini telah diamankan di Polres Kuansing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ST bukanlah warga setempat yang lahannya dieksekusi, melainkan warga pendatang dari Medan yang khusus datang untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi.
“Kami tengah mendalami motif yang bersangkutan membawa sajam pada saat pelaksaan eksekusi tersebut, “ujar Henky.
Anhar Rosal