Cibodas Baru, Kotamadya Tangerang, Banten, IC – Kanit Binmas Polsekta Jatiuwung Ipda Sujanarko, S.H,, bersama Satpol PP Kecamatan Cibodas, gelar kegiatan himbauan jam tutup operasional berdagang dan himbauan Prokes 5M, Selasa (25/05/2021).
Kegiatan himbauan dilakukan terkait dengan surat edaran dari Kemendagri tentang perpanjangan “Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis skala Mikro sampai dengan 31 Mei 2021.
Gelar operasi kegiatan himbauan ini, dimulai jam 19.00wib, yang dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsekta Jatiuwung Ipda Sujarko, S.H,, dengan 3 personel anggota Polsek dan 4 personel anggota Satpol PP Kecamatan Cibodas, dengan titik kumpul di halaman Kantor Kecamatan Cibodas, Jalan Prambanan Raya, Rt 07 / Rw 11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Target sasaran dalam operasi kegiatan ini, tertuju pada pedagang kaki lima sepanjang jalan Prambanan Raya sampai jalan Borobudur Raya.
Dimana para pedagang kaki lima maupun para pembeli dan warga masyarakat sekitar, banyak yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan, seperti tidak memakai masker, berkerumun, tidak menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya dan tutup usaha berdagang sampai jam 24.00wib.
Saat diwawancarai oleh awak media dilokasi, Kanit Binmas Ipda Sujanarko, S.H,, mengatakan, kegiatan operasi himbauan ini kami laksanakan Attensi Bapak Kapolsekta Jatiuwung Kompol Dimas Aditya, S.H,,S.I.K,, terkait dengan surat edaran dari Kemendagri tentang perpanjangan PPKM skala Mikro sampai batas waktu 31 Mei 2021,” ujar Kanit Binmas Ipda Sujarko, S.H.
Lebih Lanjut, Ipda Sujarko, S.H,, menuturkan dalam kegiatan himbauan ke para pedagang kaki lima, pembeli dan warga masyarakat sekitar, kami menyampaikan informasi bahwa pandemi Covid-19 yang ada di seluruh dunia khususnya Indonesia belum berakhir,” tuturnya
” Saya berharap, kepada para pedagang, warga masyarakat sekitar, mari bersama-sama bantu pemerintah dalam mencegah penularan dan memutus mata rantai virus Covid-19, karena dampak dari wabah virus ini sangat menyakitkan dibandingkan virus lain, efek negatif dari virus Covid-19 berpengaruh besar pada sektoral usaha UMKM, industri, perdagangan, perbankan, dan juga pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia,” harapnya
Terakhir, Kanit Binmas menyampaikan ke pedagang kaki lima maupun warga masyarakat sekitar, mari bersama-sama kita patuhi dan laksanakan Protokol Kesehatan 5M diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga jarak ( Physical Distancing), Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas,” pungkasnya.
Redaksi.
Sumber : Irwan A.N